Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Residivis di Wajo Kembali Ditangkap Curi HP Tetangga

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
PENCURI - Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo tangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23). Andi Baso merupakan resivis pelaku pencurian. 

Ringkasan Berita:
  • Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo menangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23) usai mencuri handphone milik tetangganya di Grand Hill Raya No.3, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Rabu (6/5/2026). 
  • Pelaku mengambil HP Oppo Reno 13 warna silver dan kartu ATM BNI setelah korban menolak meminjamkan sepeda motor.
  • Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengungkapkan pelaku awalnya datang untuk meminjam motor korban, namun ditolak karena hendak dipakai pemiliknya. 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo menangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23) mencuri satu uni handphone.

Andi Aso mencuri handphone di rumah tetangganya Grand Hill Raya No.3, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/V/2026/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor.

"Karena korban menolak meminjamkan motor dengan alasan ingin dipakai, ia kemudian meninggalkan rumah," ujarnya, Rabu (6/5/2026)

Namun saat hendak pergi, tersangka melihat ponsel milik korban di luar rumah.

Baca juga: Larangan Keras Vape di Sekolah Wajo Usai Kasus Santri Positif Narkoba dari Liquid Terlarang

Saat itu Andi Aso mengambil hp tetangganya.

Selain HP Oppo Reno 13 warna Silver,  pelaku juga mencuri satu unit Kartu ATM BNI dari case Handphone korban.

"Ada juga kartu ATM yang dicuri," katanya.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Reskrim Polres Wajo, Ipda Anwar Ali bersama personel lainnya.

Personel Resmob melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 

"Setelah memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas IPTU Fahrul.

Tim langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan AA beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

Saat ini, pelaku tengah berada di Mapolres Wajo guna diproses lebih lanjut.

"Sudah kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti," jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian.

"Baru satu bulan lalu keluar dari Lapas," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved