Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Residivis di Wajo Kembali Ditangkap Curi HP Tetangga
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo menangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23) usai mencuri handphone milik tetangganya di Grand Hill Raya No.3, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Rabu (6/5/2026).
- Pelaku mengambil HP Oppo Reno 13 warna silver dan kartu ATM BNI setelah korban menolak meminjamkan sepeda motor.
- Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengungkapkan pelaku awalnya datang untuk meminjam motor korban, namun ditolak karena hendak dipakai pemiliknya.
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo menangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23) mencuri satu uni handphone.
Andi Aso mencuri handphone di rumah tetangganya Grand Hill Raya No.3, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/V/2026/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor.
"Karena korban menolak meminjamkan motor dengan alasan ingin dipakai, ia kemudian meninggalkan rumah," ujarnya, Rabu (6/5/2026)
Namun saat hendak pergi, tersangka melihat ponsel milik korban di luar rumah.
Baca juga: Larangan Keras Vape di Sekolah Wajo Usai Kasus Santri Positif Narkoba dari Liquid Terlarang
Saat itu Andi Aso mengambil hp tetangganya.
Selain HP Oppo Reno 13 warna Silver, pelaku juga mencuri satu unit Kartu ATM BNI dari case Handphone korban.
"Ada juga kartu ATM yang dicuri," katanya.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Reskrim Polres Wajo, Ipda Anwar Ali bersama personel lainnya.
Personel Resmob melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
"Setelah memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas IPTU Fahrul.
Tim langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan AA beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.
Saat ini, pelaku tengah berada di Mapolres Wajo guna diproses lebih lanjut.
"Sudah kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti," jelasnya.
Diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian.
"Baru satu bulan lalu keluar dari Lapas," tandasnya.
| Ada Simental Marlboro hingga Limousin, Harga Mulai Rp10 Juta- Rp75 Juta |
|
|---|
| Larangan Keras Vape di Sekolah Wajo Usai Kasus Santri Positif Narkoba dari Liquid Terlarang |
|
|---|
| Disdikbud Wajo Cetak 2 Rekor Nasional di Hardiknas 2026 Lewat Pakaian Adat |
|
|---|
| Orangtua di Wajo Minta Pemkab dan Polisi Tertibkan Penjual Vape, Imbas Santri Positif Narkoba |
|
|---|
| Tak Kaget Gas LPG 3 Kg Bakal Beralih ke CNG, Warga Wajo : Kami Sudah Lama Pakai Gas Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-07-Tim-Resmob-Satreskrim-Polres-Wajo-tangkap-Andi-Aso.jpg)