Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Mau Rampok Uang Negara Dapat Ganjaran, PDIP Tak Ampuni

Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P viral mau rampok uang negara.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa, TribunGorontalo.com
ANGGOTA DPRD GORONTALO - Kolase: Capture video viral anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu bilang ingin rampok uang negara (istimewa) dan potret Wahyudin Moridu (TribunGorontalo.com). Wahyudin dipecat PDI-P atas ucapannya itu. (Kolase Tribun Timur) 

"DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” jelasnya.

Komarudin menjelaskan, komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.

Dilansir Tribun-Timur.com dari kpu.go.id, PAW singkatan dari Penggantian Antarwaktu.

PAW adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.

PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Jika misalnya, tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.

Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak.

Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya.

Dan apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan.

Jika terdapat lebih satu calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.

Poin penentuan penetapan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved