TAG
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
-
Aturan Baru Pemerintah Soal Karantina, Semua Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 5 Hari
Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Kamis, 14 Oktober 2021