TAG
Desa Taraweang
-
Dua Kali Korupsi ADD dan Dana Desa, Mantan Kades Taraweang Pangkep Divonis 5,6 Tahun
Andi Novi menyebut Wahyu Ali Dama sama sekali tidak ada upaya mengembalikan, dia pasrah menerima semuanya.
Kamis, 11 Oktober 2018 -
Pekan Depan, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi Kades Taraweang Pangkep
Penyalahgunaan bantuan masjid di Taraweang senilai Rp 20 juta yang dananya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama
Selasa, 11 September 2018 -
Sungguh Terlalu Kades Taraweang Pangkep Ini, Uang Masjid Pun Diembat
Andi Novi menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Lapas Makassar dan pekan depan kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Rabu, 18 Juli 2018 -
Sudah Divonis 2,6 Tahun karena Korupsi, Kini Kades Taraweang Pangkep Tersangka Lagi Kasus Ini
Firmansyah menambahkan, kades Taraweang tersangka lagi karena dia membuat surat pernyataan sendiri.
Senin, 21 Mei 2018 -
Korupsi Dana Desa, Kades Taraweang Pangkep Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Dia menyebut, tuntutan itu sudah jelas karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan Kepala Desa Taraweang telah mengakui
Jumat, 3 November 2017 -
JPU: Kasus Korupsi Dana Desa Taraweang Pangkep Sudah Tahap Dakwaan
Selanjutnya, kata Novi pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU lalu saksi meringankan yang diajukan oleh penasehat hukum
Jumat, 6 Oktober 2017 -
Kejari Pangkep Tahan Kades Taraweang karena Lakukan Hal Memalukan Ini
Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 154 juta.
Rabu, 9 Agustus 2017 -
Kejari Pangkep Periksa Kades Taraweang Tersangka Kasus 2016 Hari Ini
Andi Novi mengatakan pemeriksaan tersangka ini sudah panggilan yang ketiga kalinya tanpa pengacara.
Rabu, 9 Agustus 2017