Kejari Pangkep Tahan Kades Taraweang karena Lakukan Hal Memalukan Ini
Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 154 juta.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kejari Pangkep resmi menahan tersangka kasus korupsi Dana Desa yakni kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama, Rabu (9/8/2017) pukul 17.31 Wita.
Wahyu Ali Dama terlihat turun melalui tangga kantor Kejari Pangkep menuju mobil tahanan setelah empat jam diperiksa.
Wajahnya sayu dan matanya sembab.
Dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Andi Novi dan staf pidsus lainnya.
Kades Taraweang langsung masuk ke dalam mobil bersama bagian pidsus kejari menuju Rutan Kelas II B Pangkep di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
"Iya penahanannya untuk sementara 20 hari dulu sambil penyidikan dan dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.
Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 154 juta.
Pemeriksaan kepala desa Taraweang terkait penyalahgunaan dana Dana Desa tahun 2016.