Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Pangkep Tahan Kades Taraweang karena Lakukan Hal Memalukan Ini

Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 154 juta.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama, dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Pangkep, Rabu (9/8/2017) pukul 17.31 Wita. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kejari Pangkep resmi menahan tersangka kasus korupsi Dana Desa yakni kepala Desa Taraweang, Wahyu Ali Dama, Rabu (9/8/2017) pukul 17.31 Wita.

Wahyu Ali Dama terlihat turun melalui tangga kantor Kejari Pangkep menuju mobil tahanan setelah empat jam diperiksa.

Wajahnya sayu dan matanya sembab.

Dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Andi Novi dan staf pidsus lainnya.

Kades Taraweang langsung masuk ke dalam mobil bersama bagian pidsus kejari menuju Rutan Kelas II B Pangkep di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

"Iya penahanannya untuk sementara 20 hari dulu sambil penyidikan dan dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Novi menyebut ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp 154 juta.

Pemeriksaan kepala desa Taraweang terkait penyalahgunaan dana Dana Desa tahun 2016.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved