TAG
alasan meringankan Habib Rizieq
-
Tokoh Agama Disegani Sehingga HRS Divonis 8 Bulan Bui oleh Majelis Hakim Tapi Masih Ada Kasus Lain
Terdakwa HRS divonis 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun kasus lain HRS menunggu
Kamis, 27 Mei 2021