Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Divonis

Tokoh Agama Disegani Sehingga HRS Divonis 8 Bulan Bui oleh Majelis Hakim Tapi Masih Ada Kasus Lain

Terdakwa HRS divonis 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun kasus lain HRS menunggu

Editor: Mansur AM
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab - Update kasus Habib Rizieq hari ini, HRS divonis 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta. Berikut alasan meringankan Habib Rizieq 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS divonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim.

Salah satu alasan meringankan Habib Rizieq Shihab yang disebut Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) karena HRS adalah tokoh agama yang disegani

Vonis Habib Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara.

Selain HRS, lima terdakwa lain juga divonis delapan bulan penjara dengan potong masa tahanan.

Berikut video lengkap vonis Habib Rizieq Shihab:

Namun masih ada kasus lain yang menunggu Habib Rizieq Shihab, kasus swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved