Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

PSM Makassar Terancam Denda Rp 120 Juta Imbas Ricuh Suporter Lawan Persita

Suporter PSM Makassar kecewa atas kekalahan 2-4 pada laga pekan 24 BRI Super League di Stadion BJ Habibie, Senin (2/3/2026).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi
TERANCAM SANKSI - Suporter PSM Makassar masuk lapangan menemui manajemen, pemain dan pelatih pasca kalah 2-4 dari Persita Tangerang di Stadion BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/3/2026) malam. PSM Makassar terancam sanksi dendan Rp 120 juta.  

Ringkasan Berita:
  • Suporter PSM Makassar kecewa atas kekalahan 2-4 pada laga pekan 24 BRI Super League di Stadion BJ Habibie, Senin (2/3/2026).
  • Kekalahan tersebut membuat PSM Makassar berada dalam ancaman zona degradasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini kini dirasakan PSM Makassar pada pekan 24 Super League 2025/2026. 

PSM Makassar menelan kekalahan di hadapan pendukungnya dari Persita Tangerang. 

Tim Juku Eja menyerah dengan skor 2-4 dari Pendekar Cisadane di Stadion BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/2/2026) malam.

Kekalahan tersebut membuat PSM Makassar berada dalam ancaman zona degradasi. 

Bertengger di peringkat 13 dengan 23 poin, selisih lima poin dari PSBS Biak sebagai tim teratas zona merah.

Penderitaan PSM Makassar belum berhenti. Sanksi kini menanti dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Pasalnya, suporter PSM Makassar memasuki lapangan pasca peluit panjang dibunyikan.

Pemain ke-12 masuk ke lapangan untuk meminta penjelasan manajemen, tim pelatih dan pemain atas rentetan hasil negatif didapat. 

Tak hanya masuk lapangan, suporter juga ada menyalakan flare hingga petasan di dalam lapangan. 

Masuk lapangan, menyalakan flare hingga petasan merupakan dianggap sebagai tingkah laku buruk.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Regulasi Super League 2025/2026.

“Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI di antaranya : a. flare (cerawat), fireworks (kembang api), smoke bomb (bom asap), peluit, laser, firecracker (mercon), alat yang menimbulkan kebisingan suara,” demikian tertulis di pasal tersebut. 

Aturan ini diperkuat di Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Kode Disiplin PSSI 2025. 

Dalam Pasal 70 Ayat 1, tingkah laku buruk yang dilakukan penonton merupakan pelanggaran disiplin. 

Pasal 70 Ayat 2 berbunyi, klub tuan rumah atau badan yang merujuk atau mengawasi pelaksanaan pertandingan tertentu bertanggungjawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam Ayat 1, terlepas dari alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Baca juga: Inilah 10 Laga Terakhir PSM Makassar, Mampukah Lewati Ancaman Degradasi?

RICUH SUPORTER - Suporter turun ke lapangan dan merusak fasilitas di Stadion BJ Habibie, Parepare usai laga PSM Makassar vs Persita Tangerang, Senin (2/3/2026) malam. PSM kalah 2-4 kontra Persita di laga ini.
RICUH SUPORTER - Suporter turun ke lapangan dan merusak fasilitas di Stadion BJ Habibie, Parepare usai laga PSM Makassar vs Persita Tangerang, Senin (2/3/2026) malam. PSM kalah 2-4 kontra Persita di laga ini. (Istimewa)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved