Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompolnas Temukan Iptu N Tak Membidik Pemuda Makassar Bertrand

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tertembaknya pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
KOMPOLNAS TURUN TANGAN- Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri saat memberikan keterangan pers terkait Iptu N didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026). Bertrand meninggal dunia usai tertembak pistol yang digenggam perwira Iptu N. 
Ringkasan Berita:
  • Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, dugaan ketidak sengajaan Iptu N dalam kasus itu, dikuatkan dari posisinya yang mengamankan pelaku.
  • Bertrand tertembak pistol Iptu N saat pengamanan Minggu (1/3/2026) lalu.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tertembak pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, dugaan ketidak sengajaan Iptu N dalam kasus itu, dikuatkan dari posisinya yang mengamankan pelaku.

Choirul Anam mengatakan, saat kejadian Iptu N tidak dalam posisi membidik korban.

"Kalau dilihat dari video yang lebih terang itu, posisinya memang dalam posisi yang bukan membidik," kata Choirul Anam saat berkunjung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,  Kamis (5/3/2026).

Choirul Anam hadir didampingi komisioner Kompolnas lainnya, Gufron Mabruri.

Keduanya didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers.

Baca juga: Siapa Iptu N? Perwira Polisi Tersangka Tewasnya Remaja di Toddopuli

"Artinya kalau membidik itu begini misalnya (memberikan gambaran), memang nyasar satu subjek tertentu. Itu tidak kelihatan," jelasnya lagi.

Choirul Anam mengaku, pasca kejadian sudah langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi.

Termasuk, ke lokasi kejadian, rumah duka dan juga sejumlah rekaman CCTV.

"Sehingga apakah ini posisinya sengaja atau tidak sengaja, video tersebut menjadi fakta utama menunjukkan posisi tangan, senjata, tersebut," terang mantan Komisioner Komnas HAM itu 

"Kalau dilihat memang ngga ada posisi membidik sasaran secara langsung," sambungnya.

Meski begitu, ia mengaku mempercayakan penyelidikan kasus itu secara scientific.

"Nah lebih detailnya biar nanti pendekatan scientific untuk memperkuat video akan sangat penting. Tapi posisinya nggak ada yang memang diarahkan, kalau diarahkan langsung, kalau rangkaian peristiwanya, harusnya nda seperti itu," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Choirul Anam juga mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus itu.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Iptu N sebagai tersangka, menunjukkan langkah tegas kepolisian dalam penanganan perkara itu.

Bertrand meninggal dunia usai tertembak pistol yang digenggam perwira Iptu N.

Peristiwa itu terjadi di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).

Saat itu, Iptu N hendak membubarkan aksi main tembak-tembakan di badan jalan.

Setibanya di lokasi mengendarai mobil pribadi, Iptu N pun menghampiri pelaku perang-perangan itu.

Dalam rekaman CCTV, ia lalu melepaskan tembakan ke udara dan mengamankan seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Bertrand.

Bertrand yang diamankan Iptu N, terjatuh dan rupanya terkena tembakan yang diduga dari pistol Iptu N.

 

Ditetapkan tersangka 

Iptu N ditetapkan tersangka setelah pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18), meninggal dunia akibat tertembak pistol.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/3/2026).

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

"Tahap penyelidikan di tindak pidana umumnya, sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya,  Rabu (4/3/2026).

Arya belum memaparkan pasal yang disangkakan terhadap Iptu N.

Kronologi Versi Kapolrestabes Makassar 

Bertrand meninggal dunia usai tertembak senjata yang digenggam perwira polisi berinisial N saat membubarkan aksi tembak-tembakan pemuda di badan jalan, Minggu (1/3/2026)

"Jadi kejadiannya adalah pukul 7 pagi, di mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami yaitu Kapolsek Rappocini di HT yang melaporkan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega," kata Arya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

"Dan di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan ya, lalu mendorong orang yang jalan juga," lanjutnya.

Aksi tembak-tembakan yang belakangan viral itu, dianggap meresahkan warga karena berlangsung di badan jalan.

Iptu N yang mendapat laporan itu, kata Arya, pun mendatangi lokasi seorang diri mengendarai mobil 

"Ketika datang ke TKP bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Betran pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor," terang Arya.

"Sehingga begitu IPTU N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," lanjutnya.

Setelah melepaskan tembakan ke udara, Iptu N pun mengamankan B, sementara pemuda lainnya kabur.

"Kemudian Betran berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh IPTU N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," sebutnya.

Atas kejadian itu, lanjut Arya, Iptu N pun membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis.

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina pada waktu itu dilakukan tindakan awal, namun karena memang tidak cukup alat yang digunakan sehingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Namun nahas saat tiba di RS Bhayangkara, kata Arya, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Bertrand pun diotopsi malam itu dan Iptu N kata Arya langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Meski hasil autopsi korban belum keluar kata Arya, kesimpulan sementara dalam kasus itu, Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

"Tentu nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang bukan ahlinya. Tetapi yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh IPTU N ke tubuh korban," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.

"Dan kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban juga untuk mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan kepada IPTU N," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved