Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024 Diusut, Bustanul Arifin: Saya Belum Dipanggil Kejati

Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas TPH-Bun dan BKAD soal dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun-timur.com
KASUS KORUPSI – Petugas Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Kamis (20/11/2025). Plt Kepala Dinas TPH-Bun Bustanul Arifin mengaku belum pernah diperiksa. 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan korupsi bibit nanas 2024 senilai Rp60 miliar diusut Kejati Sulsel. Kantor Dinas TPH-Bun dan BKAD digeledah, dokumen pengadaan diperiksa. 
  • Plt Kepala Dinas Bustanul Arifin mengaku belum dipanggil karena baru menjabat sebulan. Mantan Kabid Hortikultura Uvan Nurwahidah menyatakan siap kooperatif sebagai KPA.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan korupsi bibit nanas pada tahun anggaran 2024 sedang diusut.

Pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) dinilai terlibat dalam dugaan korupsi bibit.

Nilai proyeknya mencapai Rp60 miliar.

Kantor Dinas TPH-Bun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (20/11/2025).

Kantor Dinas TPH-Bun terletak di Jl Amirullah.

Penggeledahan tersebut dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Pukul 14.57 Wita, belasan petugas memasuki sejumlah ruangan.

Di antaranya ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bagian Keuangan.

Ada petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, ada juga mengenakan pakaian dinas.

Secara berurutan ketiga ruangan tersebut diperiksa.

Pemeriksaan menyasar dokumen-dokumen pelaksanaan program pengadaan bibit nanas yang terdapat di lemari.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam, hingga petugas keluar sekitar pukul 15.10 Wita.

Plt Kepala Dinas TPH-Bun Bustanul Arifin mengaku belum pernah bertemu dengan Kejati usai penggeledahan.

Bustanul mengaku dirinya tidak ikut dipanggil Kejati dalam kasus tersebut.

Sebab Bustanul sendiri baru sebulan ditunjuk sebagai Plt di sana.

"Tidak ada. Karena ada jadwalnya nanti ini hari Selasa, tidak dipanggilka," ujar Bustanul ke tribun-timur.com, Minggu (23/11/2025).

Sejak menjabat sebagai Plt, Bustanul mengaku sudah mendapat informasi dari jajarannya yang telah beberapa kali dipanggil Kejati.

Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi bibit nanas tahun 2024.

Bustanul mengaku menghargai proses hukum berjalan.

"Jadi ya kita hormati saja, apalagi proses hukum. Dan saya bilang ke teman-teman, sampaikan saja apa adanya, apa yang terjadi. Sambil lengkapi kelengkapan-kelengkapannya, apa yang diminta. Saya cuma titip kalau ada yang diminta berkas, ya dicatat," kata Bustanul.

Titik berikutnya pemeriksaan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

Sekitar pukul 15.57 Wita, petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi tiba di BKAD Sulsel.

Ruang BKAD Sulsel berada di lantai 2, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Setibanya di Kantor Gubernur, petugas langsung menuju ruang Kepala BKAD Sulsel.

Petugas langsung masuk ke dalam ruang Kepala BKAD Sulsel.

Sementara itu, dua personel Polisi Militer (POM) tampak berjaga di depan ruangan.

Kedatangan petugas Kejati Sulsel sempat menghebohkan Kantor Gubernur.

Beberapa pegawai tampak mengintip dari kejauhan aktivitas Kejati Sulsel.

Pegawai di ruang sekretaris badan, kepala sub bagian umum, dan kepala sub bagian program juga ikut melirik aktivitas petugas.

Pasalnya petugas saat itu terus menggeledah ruang Kepala BKAD.

Beberapa orang tampak masuk ke ruang BKAD Sulsel setelah kedatangan petugas Kejati Sulsel.

Mereka membawa tumpukan kertas, lalu menyerahkan kepada orang di dalam ruangan setelah itu keluar lagi.

Mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun Uvan Nurwahidah mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

Meskipun sedang berada di luar daerah, Uvan sudah mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya, sudah ada. Saya diinformasikan ada ke sana. Mungkin itu lah, saya tidak tahu juga," kata Uvan Nurwahidah saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Kamis (20/11/2025).

Uvan saat itu memang merupakan Kepala Bidang Hortikultura di Dinas TPH-Bun.

Pengadaan bibit nanas pun merupakan kewenangan Bidang Hortikultura di Dinas TPH-Bun.

"Iya karena saya kan KPA (kuasa pengguna anggaran)," lanjutnya.

Uvan menyebut siap kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Dirinya terbuka atas setiap informasi yang dibutuhkan Kejati Sulsel.

"Iya, saya kooperatif. Tergantung mereka saja. Karena saya bertanggung jawab dengan jabatan saya sebagai KPA. Itu saja. Nanti kalau ditanya apa saja, saya akan sampaikan," kata Uvan.

Saat ini, Uvan sudah beralih sebagai pejabat fungsional.

Jabatan Kepala Bidang Hortikultura pun sudah ditinggalkan. (*)

 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved