Headline Tribun Timur
Rokok Ilegal China Asapi Sulsel
Rokok ilegal asal China membanjiri Sulsel. Bea Cukai Sulbagsel sita 30 juta batang, potensi kerugian negara capai Rp30 miliar.
MAKASSAR, TRIBUN - Rokok ilegal asal China membanjiri Sulawesi Selatan.
Kanwil DJBC Sulbagsel mencatat 30.014.008 batang rokok tanpa pita cukai beredar di wilayah kerjanya.
Merek paling mudah ditemukan Double Happiness, berbungkus emas dengan tulisan huruf China tanpa pita cukai.
Rokok ini dijual bebas di sejumlah warung di Pinrang dan Parepare. Harganya murah dibandingkan rokok resmi di pasaran.
“Rokok ini cuma Rp20 ribu, sedangkan Marlboro sudah Rp53 ribu. Rasanya juga tidak jauh beda,” kata Iksan, warga Pinrang, Rabu (8/10/2025).
Penjual rokok setempat mengakui menjual rokok tanpa cukai karena tingginya permintaan.
“Banyak yang cari, jadi dijual saja. Tidak pernah juga ada melarang,” ujar Jum, penjual rokok di Pinrang.
Maraknya rokok ilegal jadi sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan Bea Cukai di daerah ini.
Pihak terkait diharapkan memperketat pengawasan agar peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan.
Sebanyak 30.014.008 batang rokok ilegal disita Kanwil DJBC Sulbagsel. Nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan mencapai Rp45,04 miliar.
Dari hasil operasi ini, Bea Cukai Sulbagsel menyelamatkan potensi kerugian negara Rp30,22 miliar.
Selain hasil tembakau, Bea Cukai juga mencatat keberhasilan di sektor lain.
Di antaranya penyitaan 6.114 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp900 juta, serta penanganan 80 berkas kasus ultimum remedium bernilai Rp6,52 miliar.
Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi rokok ilegal kepada masyarakat.
“Kita sosialisasi di perguruan tinggi, sekolah, pasar, juga lewat media sosial,” kata Cahya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal beredar tidak memiliki pita cukai.
Ada pula menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai merek aslinya.
“Rokok ilegal ini banyak yang pakai pita cukai berbeda dari merek atau jenis sebenarnya,” jelasnya.
Cahya menambahkan, jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Sulbagsel beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga melalui perusahaan jasa titip (jastip).
“Berbagai cara mereka lakukan untuk memasukkan rokok ilegal ke daerah,” ujarnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data pengawasan, rokok ilegal memiliki sejumlah ciri khas, antara lain:
Rokok polos, tanpa dilekati pita cukai resmi. Pita cukai palsu, yang tidak memiliki fitur pengaman asli.
Pita cukai bekas, terlihat sobek, berkerut, atau memiliki bekas lem tambahan.
Pita cukai salah peruntukan, misalnya pita cukai sigaret kretek tangan digunakan pada sigaret kretek mesin.
Pita cukai salah personalisasi, bukan milik perusahaan yang sebenarnya memproduksi rokok.
Harga jual murah, jauh di bawah harga pasaran normal karena tidak membayar cukai dan pajak.
Kemasan tidak standar, dengan kualitas rendah dan informasi tidak lengkap.
Merek tidak terdaftar, tidak tercantum dalam daftar resmi pemerintah.
Cukai Bodong
Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu mengamankan 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025).
Operasi dilakukan di dua kecamatan, Bajo dan Belopa, dengan melibatkan personel Satpol PP.
Tim gabungan menyisir sejumlah kios, toko, dan distributor untuk memeriksa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Petugas Bea Cukai Malili, Deni, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Community Protector Bea Cukai, yang bertujuan menekan peredaran produk tembakau ilegal di wilayah pengawasan.
“Tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, sekaligus melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya produk tanpa cukai, serta ancaman sanksi hukum bagi yang memperjualbelikan.
“Kami berharap operasi seperti ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu dan meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak lagi menjual produk tanpa pita cukai,” jelas Deni.
Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, mengimbau masyarakat dan pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena merugikan negara.
“Satpol PP Luwu akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban usaha di daerah,” tegasnya.
Kesehatan Remaja
Rokok ilegal marak dijual di sejumlah toko kelontong di Sulsel.
Harganya lebih murah dibanding rokok resmi membuat produk tanpa cukai ini diminati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Kenaikan cukai rokok oleh Kemenkeu turut mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif konsumsi.
Produk ini mudah ditemukan di warung-warung kecil tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar, mengaku khawatir dengan maraknya rokok ilegal dijual bebas, terutama karena anak-anak dan remaja bisa dengan mudah membelinya.
“Kalau dari kecil sudah merokok, sel tubuh mereka masih muda dan mudah rusak. Akibatnya, risiko terkena kanker di usia muda lebih tinggi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ishaq menjelaskan, rokok menjadi salah satu penyebab utama berbagai penyakit berbahaya seperti kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan.
Selain itu, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, bronkitis, asma, gangguan kesuburan, hingga komplikasi kehamilan.
“Zat seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida dalam rokok dapat merusak paru-paru, ginjal, dan sistem pencernaan,” katanya.
Rokok diketahui mengandung ribuan bahan kimia berbahaya, di antaranya: Nikotin, zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan serta meningkatkan tekanan darah dan detak jantung.
Tar, penyebab utama kanker paru-paru dan penyakit jantung. Karbon monoksida, gas beracun yang menghambat suplai oksigen ke tubuh.
Arsenik dan benzena, zat karsinogenik penyebab kanker kulit dan paru-paru. Amonia, bahan kimia iritan yang memperparah gangguan pernapasan.
“Asap rokok juga berbahaya bagi perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil. Jadi sebaiknya jangan merokok di dalam rumah,” kata Ishaq.
Sementara itu, seorang warga Jeneponto, Daeng Lolo, mengaku kerap membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah.
“Sangat mudah didapat. Saya tidak tahu bedanya rokok legal dan ilegal, yang penting harganya murah,” ujarnya di Kafe Maestro, depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (8/10/2025).
Daeng Lolo mengaku sudah menjadi perokok aktif selama lebih dari 20 tahun.
Ia mulai merokok sejak SMA dan kini memilih berbagai merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Dulu saya hisap Gancu, sekarang banyak merek seperti Konser, LED, PMS, RED, Cartel, dan Bold Red,” katanya.
Dinkes Sulsel imbau orang tua, lebih memperhatikan kesehatan keluarga, mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.