Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kapolres Soppeng: AKBP Aditya Pradana Pilih Limpahkan Kasus Sensitif ke Polda Sulsel

Keputusan itu diambil setelah Polres Soppeng menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Polda Sulsel.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KAPOLRES SOPPENG - Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana. Ia menyebut kasus dugaan penganiayaan terhadap oknum ASN Soppeng, Rusman oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid diambil alih Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG – Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, memilih langkah tegas dengan menyerahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum ASN dan Ketua DPRD Soppeng kepada Polda Sulawesi Selatan.

Keputusan itu diambil setelah Polres Soppeng menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Polda Sulsel.

“Iya, penanganan kasus diambil alih Polda Sulsel usai kami gelar perkara pekan lalu,” ujar AKBP Aditya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia menilai, kedua pihak yang berselisih memiliki basis pendukung yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kami mengedepankan kamtibmas. Itu salah satu alasan kenapa kasus ini dilimpahkan," kata dia.

"Terlebih kedua belah pihak punya pendukung yang tentu berpotensi mengganggu situasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga merupakan arahan dari Polda Sulsel setelah dilakukan koordinasi intensif.

Meski perkara telah dilimpahkan, AKBP Aditya memastikan jajarannya tetap profesional dan tidak berpihak.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh anggota untuk tetap profesional dan proporsional," kata dia.

"Tidak ada keberpihakan, baik kepada pelapor maupun terlapor,” tegasnya.

Saat ini, kewenangan penyidikan berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Polres Soppeng, kata dia, tetap akan memantau perkembangan kasus tersebut.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap ASN Soppeng, Rusman, yang dituding dilakukan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, di Kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved