Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Diguyur Hujan, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif serahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu meski diguyur hujan.  

Tayang:
Humas Setda Sidrap
PPPK - – Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (15/12/2025), tidak menyurutkan pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Sidrap menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu.
  • Penyerahan berlangsung meski diguyur hujan.
  • PPPK diminta bekerja disiplin dan mengabdi kepada masyarakat.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (15/12/2025), tidak menyurutkan pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif secara simbolis menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu. Dalam suasana hujan, Bupati bahkan turun dari mimbar saat menyampaikan sambutan dan berdiri bersama para penerima SK hingga kegiatan selesai.

Sikap tersebut diikuti Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hujan ini menjadi tanda keberkahan. Hari ini saudara resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat, bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja, kekompakan, serta kemampuan menunjukkan kinerja dan potensi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan menyusul terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved