Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap Ikuti Evaluasi Ranperda APBD 2026 di BKAD Sulsel

Dokumen APBD 2026 Sidrap dievaluasi di BKAD Sulsel untuk memastikan kepatuhan dan sinkronisasi program.

Tayang:
Humas Setda Sidrap
APBD - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sidrap mengikuti evaluasi dokumen APBD 2026 di BKAD Sulsel.
  • Evaluasi mencakup tahapan, sinkronisasi program, dan belanja wajib.
  • Hasilnya diharapkan memperkuat kepatuhan dan akuntabilitas anggaran.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025).

Evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan perundang-undangan yang mencakup aspek teknis, material, serta legalitas dokumen penganggaran daerah.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BKAD Lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidrap dipimpin Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap, tim BKAD Sulsel, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Sidrap.

Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menjelaskan bahwa evaluasi difokuskan pada kesesuaian tahapan penyusunan APBD 2026, sinkronisasi program dan kegiatan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta pencapaian target pendapatan.

“Evaluasi juga mencakup kepatuhan terhadap belanja mandatory spending, kebijakan belanja daerah, serta rekomendasi penyesuaian dengan pedoman penganggaran Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Melalui proses evaluasi ini, Pemkab Sidrap berharap dokumen APBD 2026 dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penganggaran terbaru, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved