Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan PBB Diprotes, Bapenda Makassar Tuding Warga Punya Rencana Lain

Pembayaran bisa dilakukan dimana saja secara digital yang terintegrasi dengan berberapa aplikasi. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
MAKASSAR - Kantor Bapenda Makassar di jalan Jl Urip Sumoharjo Nomor 8, Maccini, Kecamatan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akhirnya mengklarifikasi pengakuan warga dipersulit saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Sebelumnya pihak Bapenda tak menyampaikan klarifikasi dengan alasan lagi rapat di DPRD.

Sehari kemudian baru menyampaikan tanggapan.

Kata Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair menyampaikan, warga atas nama Nasruddin bukan datang untuk membayar PBB melainkan mengubah gambar peta blok. 

Pembayaran PBB kata Indirwan Dermayasair bisa dilakukan tanpa ke kantor Bapenda.

Pembayaran bisa dilakukan dimana saja secara digital yang terintegrasi dengan berberapa aplikasi. 

"Kalau pembayaran pajak tidak perlu ke kantor, menggunakan aplikasi saja," ucapnya kepada Tribun Timur, Sabtu (16/8/2025) malam.

Ia menceritakan, mulanya Nasruddin datang ke Kantor Bapenda meminta luasan tanahnya diubah karena berbeda dengan peta blok milik Bapenda. 

Dalam peta blok tersebut, ada empat nama tercatat sebagai pemilik lahan itu. 

Namun kepada petugas, Nasruddin meminta agar salah satunya dikeluarkan. Ia menginginkan agar luasan tanahnya diubah. 

"Kan ada peta blok di kami, ada salah satu tanahnya yang dia dapat, dia bilang tanah ku ini tidak begini luasnya, tanahku ini besarki, gambarnya bentuknya begini. Makanya dia mau suruh ubah. Dia bilang tanahnya ji keluargaku ini disekitarnya, rubah maki," ungkap Indirwan Dermayasair

Petugas PBB yang melayani saat itu meminta agar Nasruddin melengkapi dokumennya. 

Selain sertifikat, ia juga diminta membawa surat keterangan dari kelurahan untuk menegaskan status lahan tersebut. 

Hanya saja, yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta. 

"Tapi kan tidak bisa segampang itu kita keluarkan PBBnya orang, tidak segampang itu rubah gambar di peta kalau tidak ada sertifikat dia bawa," tegasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved