Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

50 Saksi Diperiksa Kasus Pungli PTSL Leang-leang Maros, Ada eks Lurah Ikut Terseret

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan mereka diperiksa adalah penerima program dan pihak lain.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ist
KEJARI MAROS - Kajari Maros, Febriyan. Kejari Maros telah memeriksa 50 orang saksi dalam kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang Kabupaten Maros, Sulawesi selatan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memeriksa 50 saksi kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.

Kelurahan Leang-Leang berada sekitar 19 Km dari Turikale ibu kota Maros.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan mereka diperiksa adalah penerima program dan pihak lain.

Nama Mantan Lurah berinisial AM turut terseret.

“Masih berproses. Kami upayakan segera diatur dengan agenda bidang pidana khusus lainnya yang sementara berjalan juga,” ujar pria kelahiran Watampone, 3 April 1979, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Andi Muawiyah Dorong Mahasiswa STAI DDI Maros Berwirausaha

Ia pun belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan saksi rampung.

“Setelah pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan pengumpulan alat bukti  lainnya,” tambah Febriyan lulusan Unhas Makassar.

Sementara kerugian negara tengah dihitung oleh pihak BPKP.

Kasus ini naik tahap penyidikan akhir Juni 2025 setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.

Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.

Namun warga di Kelurahan Leang-Leang justru mengaku dipungut biaya bervariasi, untuk sertifikat tanah tersebut.

“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” sebutnya.

Penyidik Kejari Maros telah memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.

Ia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved