Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Prof ER: Wanita Inisial S Juga Laporkan Sang Pacar

“Pelapor saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan," kata dia.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MAPOLRES PALOPO - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir. Ia menyampaikan pihaknya menerima dua laporan dugaan pelecehan terhadap perempuan berinisial S, salah satu terlapornya adalah guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. (Andi Bunayya Nandini) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan seorang wanita berinisial S.

Selain guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER, pelapor juga melaporkan pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan penyidik sejauh ini baru memeriksa dua saksi dalam laporan terhadap MF, yakni pelapor dan orang tua korban.

“Untuk laporan kedua ini, yang dilaporkan adalah pacar korban. Saat ini kami baru memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor dan orang tuanya,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, proses pendalaman perkara masih terkendala kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan memberikan keterangan secara rinci.

“Pelapor saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan," kata dia.

"Kami mempertimbangkan kondisi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, hubungan korban dengan MF disebut telah berlangsung sejak November 2025.

Sementara dugaan pelecehan dilaporkan terjadi sekitar Januari 2026.

Polisi menegaskan masih membutuhkan keterangan lanjutan serta alat bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Pemeriksaan saksi lain akan dilakukan bertahap setelah kondisi korban membaik.

Hingga kini, MF juga belum dapat diperiksa karena keberadaannya belum diketahui.

Selain itu, MF disebut masih di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum, termasuk aspek perlindungan anak.

“Untuk terlapor, saat ini belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan pencarian,” tambah Sahrir.

KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, turut membenarkan laporan terhadap MF.

Ia menyebut MF merupakan warga Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban yang sempat mendatangi MF untuk melakukan konfrontasi langsung.

Dalam pertemuan tersebut, MF disebut mengakui perbuatannya.

Polisi juga menghadirkan satu saksi lain yang berada di lokasi dan mendengar pengakuan tersebut.

“Namun pengakuan terduga menyebutkan kejadian itu terjadi di sebuah wisma. Saat ini kami masih mendalami wisma yang dimaksud karena belum diketahui secara pasti,” jelas Maruf.

Polres Palopo mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Pembelaan Prof ER

Sementara itu, Prof ER akhirnya buka suara terkait laporan dugaan pelecehan yang juga menyeret namanya.

Guru besar yang baru dikukuhkan pada akhir 2025 itu membantah tudingan pencabulan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (3/2/2026), ia menyampaikan kronologi versi dirinya.

Prof ER mengaku melihat seorang perempuan pingsan di depan rukonya saat hendak membuka pintu setelah pulang membersihkan rumput di belakang bangunan tersebut.

Karena kondisi di pinggir jalan cukup terik, ia bersama saksi membawa korban masuk ke dalam ruko untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Dengan keterbatasan tempat yang kondusif, kami mengangkat korban ke dalam ruko dan membaringkannya di ruang terbuka tanpa sekat,” tulisnya.

Ia menyebut korban dijaga oleh keponakannya yang perempuan.

Saat kembali masuk ke ruangan, ia melihat luka sayatan di tangan korban dan berupaya membangunkannya dengan menepuk bagian kepala samping serta melonggarkan jilbab di area pernapasan.

Prof ER juga mengaku merapikan pakaian korban yang terangkat saat proses pengangkatan.

Tak lama kemudian, korban disebut tersadar.

Ia mengaku sempat memberikan air minum sebelum perempuan tersebut keluar dari ruko.

“Perempuan itu tiba-tiba menunjuk saya sambil berkata bahwa saya melecehkannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan tindakannya murni didasari alasan kemanusiaan.

“Tindakan pertolongan yang saya berikan semata-mata atas dasar kemanusiaan, tidak ada niat sedikit pun ke arah dorongan nafsu atau seksual,” tegasnya.

Prof ER juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Polisi Terima Laporan

Polisi membenarkan dugaan pelecehan yang menyeret Prof ER dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Berdasarkan laporan awal, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat dalam kondisi pingsan.

Namun hingga kini penyidik belum dapat meminta keterangan korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Polisi juga masih menunggu saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dinonaktifkan dari Kampus

UIN Palopo telah menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik sejak 1 Februari 2026.

Humas UIN Palopo, Reski Azis, menegaskan langkah tersebut merupakan kebijakan administratif untuk menjaga kondusivitas kampus sekaligus menghormati proses hukum.

“Penonaktifan ini bukan bentuk penetapan kesalahan, melainkan asas kehati-hatian dan profesionalitas institusi,” ujarnya.
Pihak kampus juga menjadwalkan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih Prof ER dikenal sebagai akademisi lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved