Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WFA ASN Maros Berlaku Tiga Hari, Tapi Ada Syarat Ketat dan Ancaman Sanksi

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pegawai yang ingin WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
CHAIDIR SYAM - Bupati Maros, Chaidir Syam dalam kegiatan penyusunan RKPD beberapa waktu lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari.

Mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

Namun, pelaksanaan WFA tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ASN.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pegawai yang ingin WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati.

Pengajuannya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

ASN juga harus mencantumkan alasan bekerja dari lokasi fleksibel.

Selain itu, wajib melampirkan bukti pendukung.

Misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan mudik atau menggunakan transportasi umum.

Wajib Buat Laporan Kerja

Chaidir menegaskan ASN yang menjalankan WFA tetap wajib membuat laporan kinerja.

Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor.

“Laporan menjadi bukti bahwa pegawai tetap menjalankan tugas selama WFA,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Ia mengingatkan ASN yang WFA tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.

Statusnya bisa dinilai absen atau alpa.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti

Mantan Ketua DPRD Maros itu menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan pelayanan tetap berjalan.

Terutama OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, layanan publik tidak boleh terganggu selama masa WFA.

Kepala OPD diminta mengatur pembagian tugas pegawai.

Tujuannya agar kantor pelayanan tetap terbuka.

“Tidak boleh ada yang kosong. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Chaidir juga mengingatkan sanksi akan diberikan bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

Termasuk pegawai yang tidak membuat laporan selama WFA berlangsung.

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Lebaran

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, menjelaskan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.

Kebijakan ini diharapkan membantu ASN yang akan melakukan perjalanan mudik.

Namun pelayanan pemerintahan tetap harus optimal.

Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Langkah ini agar pekerjaan ASN tetap berjalan dari lokasi berbeda.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat diminta tetap dibuka selama libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved