Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 10 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Dua Orang dari Sulsel, Gus Yaqut Terbaru

Jumlah menteri Jokowi terbanyak tersandung kasus korupsi dibandung era Gusdur, Megawati, dan SBY.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
KORUPSI - Jokowi saat menjabat Presiden. Daftar 10 menteri Jokowi tersandung kasus korupsi selama 10 tahun terakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 10 menteri pada era pemerintahan Joko Widodo tersandung kasus korupsi.
  • Jumlah itu lebih banyak dibandingkan masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono
  • Terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 13 Maret 2026.
  • Dari 10 menteri era Joko Widodo yang tersandung korupsi, dua di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, yakni Idrus Marham dan Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 10 menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi.

Jumlah ini lebih banyak dibanding era Gusdur, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara era Prabowo Subianto, sudah ada satu menterinya tersandung korupsi.

Yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Ia tersangka kasus dugaan pemerasaan pengurusan sertifikat K3.

Terbaru menteri Jokowi ditahan kasus korupsi ialah Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Ia ditahan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Kamis (13/3/2026).

Baca juga: Pakai Rompi Orange dan Tangan Diborgol, KPK Tahan Gus Yaqut Menteri Agama era Jokowi

Yahya Cholilf Staquf atau Gus Yahya itu diduga menerima fee atas kebijakannya memberikan kuota khusus bagi jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antrean.

Dari 10 menteri Jokowi yang ditangkap, ada dua dari Sulsel.

Yaitu Idrus Marham dan Syahrul Yasin Limpo.

Idrus Marham tersangkut kasus suap proyek PLTU Riau.

KPK mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. 

Idrus pun mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial.

Idrus Marham resmi ditahan KPK pada 31 Agustus 2018 terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. 

Ia kemudian bebas pada 11 September 2020 setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved