Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iran Serang Israel

Pasal 51 Piagam PBB jadi Pegangan Iran Serang Balik AS - Israel

Akibatnya Pimpinan Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei wafat dalam serangan tersebut.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ERANG IRAN - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Ismail Amin (kanan) saat bercerita dari Taheran, Iran dengan Host Tribun Timur Fiorena Jieretno (kiri) dalam live di Youtube Tribun-Timur.com, pada Kamis (5/3/2026) sore. Nama Putra kedua Ali Khamenei, yakni Mojtaba Khamenei mencuat jadi kandidat pimpinan tertinggi Iran 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rakyat Iran percaya serangan balasan ke Amerika Serikat (AS) dan Israel sah secara hukum.

AS - Israel lebih dulu melancarkan serangan udara ke sejumlah titik strategis Iran.

Akibatnya Pimpinan Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei wafat dalam serangan tersebut.

Iran merespon dengan meluncurkan serangan balasan.

Targetnya ke tanah Israel dan pangkalan militer milik AS di jazirah Arab.

"Menurut Iran karena negara kami diserang, kami punya hak melakukan serangan balasan. Ini sesuai aturan hukum internasional pasal 51 PBB untuk membolehkan negara melakukan serangan balasan Ketika diserang. Menjadi sah dan legal menarget seluruh pangkalan militer AS di Kawasan. Itulah dilakukan Iran," kata Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Iran Ismail Iman dalam program Ngobrol Virtual (Ngovi) Live di Youtube Tribun-Timur.com pada Kamis (5/3/2026) sore.

Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi landasan Iran melancarkan serangan balik.

Operasi Iran berstatus pertahanan diri usai di serang lebih dulu oleh AS - Israel.

Isi Pasal 51 Piagam PBB : 

'Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Langkah-langkah yang diambil oleh Negara Anggota dalam menjalankan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan memengaruhi wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam ini untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional'

Pasal 51 ini disebut Ismail memberikan jalan strategi defensif dengan melakukan serangan balasan.

"(PBB) Perbolehkan sebuah negara melakukan serangan balasan Ketika diserang, menjadi sah dan legal menargetkan semua pangkalan militer AS yang ada di Kawasan," katanya.

Ismail menyebut serangan Iran pun sudah diluncurkan berkali-kali.

Targetnya ke kota besar di Israel, Tel Aviv dan Haifa.

Kemudian menyasar ke pangkalan militer AS di jazirah Arab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved