Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1999

Profil Brigjen Eko Hadi Santoso Bongkar Suap Rp2,8 M AKBP Didik Putra

Brigjen Eko Hadi Santoso jenderal muda lulusan Akademi Kepolisian 1999 bongkar uang suap diterima AKBP Didik Putra Kuncoro

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
AKPOL 1999 - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Alumnus Akpol 1999 itu bongkar total uang suap diterima AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok Brigjen Eko Hadi Santoso jenderal bintang satu bongkar suap Rp2,8 miliar perwira polisi AKBP Didik Putra Kuncoro.

Brigjen Eko Hadi Santoso jenderal muda lulusan Akademi Kepolisian 1999. 

Nama angkatannya Batalyon Endra Darmalaksana.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan total uang suap diterima AKBP Didik Putra Kuncoro mencapai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro menerima suap dari bandar narkoba.

"Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan uang diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

“AKP M mengungkap menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Brigjen Eko.

Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.

Profil Brigjen Eko Hadi Santoso

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak pertengahan April 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved