Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2004

Coreng Akpol 2004, Kapolres Bima AKBP Didik Terima Suap Rp1 M dari Bandar Narkoba

Ulah Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mencoreng nama alumni Akpol 2004 karena terima suap Rp1 M

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
DICOPOT - Nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah menjadi pusat perhatian publik. Setelah memimpin selama satu tahun lebih, perwira menengah lulusan Akpol 2004 ini resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan aliran dana narkoba senilai Rp1 miliar. Ia kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Lulusan Akademi Kepolisian 2004 itu disebut-sebut terima uang suap Rp1 miliar dari bandar narkoba.

Hal itu mencoreng nama alumni Akpol 2004.

Kasus dugaan suap itu dibongkar AKP Malaungi mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Malaungi pernah jadi bawahan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ia sudah dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, Malaungi membeberkan kronologi penyerahan uang miliaran rupiah yang menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kuasa hukum Malaungi mengungkapkan bahwa keterlibatan kliennya dalam jaringan narkoba dipicu oleh tekanan dari pimpinan.

Asmuni mengklaim bahwa kliennya nekat terjun ke bisnis tersebut demi memenuhi permintaan dana untuk membeli mobil mewah.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Tribun Lombok.

Diduga, Kapolres Bima Kota meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar.

Karena merasa terdesak, Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran menjadi tempat penitipan sabu dari seorang bandar dengan imbalan Rp1 miliar.

Kronologi Aliran Dana dan Peran Bandar 'Koko Erwin'

Berdasarkan keterangan yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi adalah milik seorang bandar bernama Koko Erwin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved