Rusman ASN Soppeng Tak Gentar usai Dilapor Balik Ketua DPRD, Siap Hadapi
Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, Rusman mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Rusman tak gentar menghadapi laporan balik Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Rusman merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Soppeng, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Rusman melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan. Namun saat kasus itu ramai diperbincangkan, Farid melaporkan balik Rusman.
Rusman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, Rusman mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jelas kami menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan,” kata Firmansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam melalui aplikasi WhatsApp.
Firmansyah juga menyampaikan permintaan maaf kepada media karena belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” katanya.
“Sebab kami atau klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pihak kepolisian. Jadi kami menunggu kepastian resmi laporan itu,” sambungnya.
Firmansyah menegaskan, Rusman sebagai warga negara yang taat hukum siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut,” ujarnya.
Andi Muhammad Farid melaporkan balik Rusman pada Senin (12/1/2026) malam dengan didampingi tiga kuasa hukum, salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin menjelaskan, Rusman diduga membuat video berisi fitnah dan berita bohong.
“Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang, termasuk melalui media sosial,” ujar Saldin kepada Tribun-Timur.com melalui telepon, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan, laporan itu didasarkan pada dua video, masing-masing berdurasi 2 menit 56 detik dan 2 menit 10 detik, yang bersumber dari grup WhatsApp, Facebook, serta akun TikTok Info Viral Soppeng.
Menurutnya, laporan tersebut menggunakan dasar UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433 KUHP.
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Sebelumnya, kubu Rusman melaporkan Andi Muhammad Farid atas dugaan penganiayaan.
“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ujar Firmansyah kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng.
Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid untuk meminta maaf. Namun, upaya damai yang diharapkan tak kunjung terwujud.
Andi Muhammad Farid disebut tidak pernah menemui atau menghubungi Rusman. Akhirnya, Rusman melaporkan Farid ke Polres Soppeng.
Hingga kini, Rusman telah menjalani dua kali pemeriksaan.
“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Firmansyah.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan lanjutan itu bertujuan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng terhadap ASN Pemkab Soppeng itu terus menjadi sorotan publik.
Firmansyah juga menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak damai terkesan mengandung unsur ancaman.
“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurang empati.
“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menegaskan, kasus ini menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik.
“Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi di Kantor BKPSDM Soppeng.
Namun, ia menegaskan tindakan itu tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu berawal dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.
“Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng. (*)
| Polisi Umumkan 2 Hari 5 Jalanan di Pusat Kota Makassar Ditutup untuk Defile dan Kirab Komcad ASN |
|
|---|
| Camat Pattallassang Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Rutin di Takalar |
|
|---|
| Detik-detik ASN Jatuh Pingsan saat Bupati Bulukumba Andi Utta Sambutan, Pegawai Lain Histeris |
|
|---|
| Kehebatan Putra Wajo dan Soppeng Sulsel di Kepolisian, Akpol 1996 Sama-sama Orang Penting Polri |
|
|---|
| Bupati Gowa Dorong Penempatan ASN Berbasis Kompetensi Melalui Ekspose Manajemen Talenta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rusman-tak-gentar-hadapi-laporan-balik-Farid.jpg)