Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gus Yahya PBNU

Jawaban Gus Yahya saat Didesak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Gus Yahya mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Editor: Ansar
Kompas.com
GUS YAHYA - Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam. Gus Yahya mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setelah didesak mundur. KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyampaikan jabawan soal desakan mundur dari jabatannya.

Gus Yahya mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada,” kata Gus Yahya usai rapat dengan alim ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam.

Gus Yahya menjelaskan, rapat harian Syuriyah PBNU tidak bisa memberhentikan pengurus organisasi.

Apalagi bersifat perintah untuk memberhentikan jabatan.

“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujarnya.

Gus Yahya juga mengaku belum melihat ada unsur politis dalam dinamika yang terjadi di internal PBNU.

Menurutnya, saat itu hanya terjadi perbedaan persepsi di PBNU dan informasi yang belum diklarifikasi secara tuntas.

“Informasi yang belum diklarifikasi dengan tuntas itu jadinya fitnah. Maka harus diklarifikasi tuntas supaya tidak ada lagi fitnah,” ucap dia.

Rapat harian Syuriyah PBNU minta Gus Yahya mundur

Dinamika internal PBNU mencuat lewat risalah rapat yang meminta Gus Yahya dari jabatannya.

Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU.

Hal itu dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat harian Syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Profil Gus Yahya

Mengenal sosok Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya yang belakangan diramaikan isu didesak mundur dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU merupakan badan kepemimpinan tertinggi NU yang mengatur arah organisasi, membuat kebijakan nasional, dan membina berbagai lembaga serta badan otonom di bawah NU.

Gus Yahya, lahir pada 16 Februari 1966 di Rembang, Jawa Tengah.

Ia dikenal sebagai salah satu ulama terkemuka Indonesia dan saat ini memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2022–2027.

Sebelum menjabat sebagai ketua umum, ia mengemban amanah sebagai Katib ‘Aam PBNU pada periode 2015–2021.

Gus Yahya lahir dari keluarga pesantren yang kuat dalam tradisi keilmuan.

Ia merupakan putra ulama kharismatik KH M. Cholil Bisri, keponakan KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus), dan kakak kandung mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain memimpin organisasi, ia juga mengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang.

Gus Yahya menempuh pendidikan pesantren di bawah bimbingan KH Ali Maksum di Madrasah Al-Munawwir Krapyak, Bantul.

Ia kemudian lulus dari SMA Negeri 1 Yogyakarta.

Pada jenjang perguruan tinggi, ia memilih Jurusan Sosiologi FISIPOL Universitas Gadjah Mada, sembari aktif berorganisasi.

Pada 1986–1987, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komisariat FISIPOL UGM HMI Cabang Yogyakarta.

(Tribun-timur.com/ Kompas.com *)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved