Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Lepas Tangan Soal Pencekalan Bos Djarum cs Keluar Negeri, Sebut Menteri Sebelumnya

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara di Hotel Westin Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Purbaya dalam momen lain ikut menjawab soal kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Reaksi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, soal pencekalan lima orang termasuk mantan Dirjen Pajak hingga Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Lima orang itu dicekal bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pemerintah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh aset atau harta yang selama ini belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

 Sebagai imbalannya, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dalam persentase tertentu.

Selengkapnya, lima orang yang dicekal dalam perkara tersebut sebagai berikut.

-Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono

-Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak

-Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak

-Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak

Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Kata Menkeu Purbaya
 
Saat diwawancarai awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Kejagung.

Namun, pihaknya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus ini ke Kejagung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkap Menkeu Purbaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Purbaya mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan pihak Kejagung.

Namun, beberapa pegawai di Kementerian Keuangan memang diminta mendatangi kantor Kejagung untuk memberikan keterangan.

"Saya sih nggak ada (dimintai laporan terkait kasus itu ke Kejagung), tapi yang pasti beberapa orang kita kemarin diminta ke sana (Kejagung) untuk memberikan beberapa pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan," ujar Purbaya.

Dijelaskan Purbaya, kasus tersebut terjadi bukan pada saat ia menjabat sebagai Menkeu.

Sehingga, dirinya belum tahu detail perkara tersebut hingga akhirnya tiga orang pegawai pajak dan mantan dirjennya dicekal ke luar negeri.

"Kasus itu (terjadi) di masa lalu, bukan di jaman sekarang dan saya tidak tahu seberapa kuat kasus itu, biarkan kejaksaan yang memprosesnya," jelas Purbaya.

Purbaya berharap, para pegawainya saat ini dapat terus disiplin dan serius dalam bekerja.

"Untuk temen-temen yang bekerja di pajak saya lebih serius saja, (pesan saya) sih itu," lanjut Purbaya.

Merespons spekulasi publik soal perannya dalam penindakan pajak, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya pembersihan oknum.

"Nggak, saya nggak pernah bersih-bersih (oknum pelanggar pajak), mereka bersih-bersih sendiri," tegas Purbaya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved