Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

Editor: Ansar
Kompas.com
SURAT KENDARAAN - Segera urus pajak dan STNK kendaraan sebelum ditilang. Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi incaran operasi polisi dan Samsat.

Pajak nunggak atau STNK mati bakal ditilang.

Setiap kendaraan bermotor wajib punya STNK yang sah. 

Jika tidak, maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.

Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :

KTP asli tertera di STNK

BPKB asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

Surat kuasa apabila diwakilkan

Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.

Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.

Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

STNK asli

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB

Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000

Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000

Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000

Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000

Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000

Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000

Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000

Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000. (Tribun-timur.com/Kompas.com*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved