Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Redenominasi Rupiah Masih Tunggu RUU, Mensesneg: Belum Prioritas

penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). 

canva.com
REDENOMINASI UANG - Ilustrasi redenominasi uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum akan menjalankan rencana redenominasi mata uang rupiah dalam waktu dekat. Prasetyo menyatakan isu tersebut masih jauh dari agenda pembahasan kabinet.

“Belum, masih jauh,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Redenominasi rupiah adalah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berpotensi diambil dalam waktu dekat, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memasuki tahap pembahasan teknis.

“Belum,” ujarnya singkat.

Prasetyo juga menjawab soal keberlanjutan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia menyebut belum ada keputusan pemerintah mengenai rencana pembubaran satgas tersebut.

“Belum. Nanti kalau sudah saya sampaikan,” tandasnya.

RUU

Pemerintah mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027. 

Agenda ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diteken pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). 

Secara keseluruhan, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Mengapa redenominasi diperlukan?

Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi. 

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai. 

Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved