Sosok Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan, Rumah Kebakaran saat Sidang Korupsi Jalan Sumut Bergulir
Khamozaro Waruwu, menegaskan tidak akan mundur dari kasus korupsi jalan Sumut meskipun rumahnya terbakar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah Khamozaro Waruwu hakim yang tangani kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kebakaran.
Rumah hakim Khamozaro berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan.
Kebakaran hebat itu terjadi pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Kejadian itu sontak menarik perhatian.
Khamozaro bukanlah sosok biasa.
Ia adalah ketua majelis hakim yang tengah menangani kasus besar dugaan suap proyek jalan Sumut.
Kasus tersebut melibatkan beberapa nama penting, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Rayhan Dulasmi, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Mora.
Perkara itu curi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Insiden kebakaran rumah sang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu diketahui terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
Kobaran api dengan cepat melalap sebagian besar bangunan.
Akibat kebakaran tersebut, beragam dokumen penting, pakaian, serta perhiasan milik istri Khamozaro yang dikumpulkan bertahun-tahun hangus dilalap api tanpa tersisa.
Khamozaro dengan nada sedih mengaku bahwa kini dirinya tidak memiliki lagi pakaian maupun perlengkapan pribadi, bahkan baju dinas yang dikenakannya adalah hasil beli darurat setelah kejadian.
“Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini.
Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar),” tuturnya lirih.
Rumah sederhana yang kini tinggal puing itu, menurutnya, telah ia beli sejak tahun 2009, dan selama ini menjadi tempat tinggal bersama sang istri.
Ia menuturkan bahwa laporan resmi terkait kebakaran sudah disampaikan ke Polsek Sunggal, dengan harapan penyebab pasti kebakaran bisa segera terungkap.
Namun, menurut dugaan awal yang disampaikannya, api pertama kali muncul dari dalam kamar tidur utama.
“Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. Tapi sudahlah, anggap sebagai musibah,” ujarnya dengan nada pasrah.
Khamozaro menuturkan bahwa rumah dalam keadaan kosong saat insiden terjadi, karena sang istri baru saja meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum api muncul.
“Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis,” katanya menjelaskan.
Petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB, setelah berjuang hampir setengah jam melawan kobaran api yang cukup besar.
Namun kini muncul dugaan bahwa kebakaran tersebut bisa saja memiliki kaitan dengan kasus besar yang sedang ditangani oleh hakim Khamozaro Waruwu, terutama karena waktunya berdekatan dengan agenda persidangan penting kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah kejadian ini murni kecelakaan atau terdapat unsur kesengajaan di balik musibah yang menimpa sang hakim.
Khamozaro Tak Gentar
Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.
Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal.
Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.
Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.
"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut
Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi.
Pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:
1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)
3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.
Karier Topan Ginting Melesat di Era Bobby
Karier Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting melesat di era Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Saat Bobby masih menjabat Wali Kota Medan, Topan Ginting diangkat sebagai Penjabat Sekda Kota Medan pada Mei 2024 hingga Februari 2025 atau selama masa Pilkada 2024.
Selain itu, Topan juga diangkat menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan.
Dia menangani proyek pembangunan underpass Jalan HM Yamin-Jalan Gaharu senilai Rp 170 miliar.
Topan Ginting kemudian ditarik menjadi pejabat Pemprov Sumut kala Bobby menjabat Gubernur Sumut.
Bobby melantik Topan Ginting menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari 2025.
Topan Ginting, lelaki berusia 42 tahun ini, alumnus Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007.
Usai menyelesaikan pendidikan, dia langsung bertugas di Pemko Medan sebagai ASN.
Beberapa jabatan strategis diembannya di awal karier, mulai dari Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan hingga dipercaya menjadi Kepala Bidang di Kominfo Medan.
Selanjutnya, pada tahun 2019, dia menempati posisi sebagai camat di Medan Tuntungan.
Topan baru-baru ini terpilih sebagai Ketua Kwarda Sumut 2025-2030.
Kini Topan Ginting terjerat kasus korupsi.
Selang 4 bulan setelah dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR, Topan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada dalam kasus korupsi proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar itu.
Topan Ginting satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Harta Kekayaan Topang Ginting
Terkait kekayaannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.
Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000.
2. Tanah seluas 432 m2; di Kota Medan, dari hasil sendiri Rp 440.000.000.
3. Tanah seluas 120 m2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/400 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.
5. Mobil Toyota Inova tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 380.000.000.
6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 dari hasil sendiri Rp 200.000.000.
7. Harta bergerak lainnya Rp 86.580.000.
8. Kas setara kas Rp 2.260.368.201.
Lonjakan Karier Topan Ginting di Era Bobby Dipertanyakan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kecurigaannya soal lonjakan karier Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Diketahui kini Topan terseret kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan, kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution harus didalami.
Ia menilai lonjakan karier Topan di bawah kepemimpinan Bobby ini terlalu tinggi.
Baik saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, maupun saat kini menjadi Gubernur Sumut.
Perlu didalami juga apakah Topan ini terlibat dalam tim sukses kampanye Bobby saat menjadi Wali Kota Medan dan kini Gubernur Sumut.
"Ketiga, ini harus dimulai pada kampanye 2020," kata Boyamin dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).
"Apakah Camat ini (Topan) menjadi tim sukses, karena ini menurut saya dia lompatan (jabatannya) terlalu tinggi," jelasnya.
Boyamin lantas menyinggung soal jabatan Topan yang awalnya dari Camat Medan Tuntungan pada 2019, lalu langsung menjadi Kadis PUPR Pemkot Medan.
"Habis Camat langsung menjadi Kadis PUPR di Pemkot Medan. Itu cepat ini, biasanya dari Camat itu masih menjadi Sekdis, atau menjadi kepala yang levelnya eselon III."
"Kepala Dinas PUPR ini langsung eselon II, ini selama menjadi Camat itu apakah dia juga menjadi tim sukses. Atau seenggaknya tahun 2020, apakah menjadi tim suksesnya Bobby."
"Harus didalami sampai kesana dan berkaitan dengan dana kampanye Bobby, baik saat Wali Kota maupun Gubernur, harus didalami apakah ada sumbangan besar dari Topan ini," jelas Boyamin.
Hubungan Bobby dan Topan Ginting
Ketika ditanya soal kedekatannya dengan Topan Ginting, Bobby Nasution pun mengakuinya.
Bobby menyebut ia memang membawa beberapa orang yang sebelumnya menjabat di lingkup Pemkot Medan ke Pemprov Sumut.
Termasuk salah satunya adalah Topan Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan.
"Ya iya banyak yang dibawa dari Pemkot. Ada beberapa yang kita bawa dari Medan," kata Bobby dilansir Kompas TV, Senin (30/6/2025).
Namun, Bobby menegaskan selama ini ia selalu mengingatkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
"Makanya saya bilang, selalu kita ingatkan, jangan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," imbuh Bobby.
Kini setelah Topan tersandung kasus korupsi, ia pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Untuk penggantinya, Bobby mengaku belum ada, tapi akan segera dipilih orang lain untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Sumut.
"Belum ada, pasti akan kita ini (carikan pengganti)," ungkap Bobby.
Selanjutnya terkait bantuan hukum, Bobby menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan dalam kasus korupsi ini.
"Enggak lah (Pemprov beri bantuan hukum)," tegas Bobby. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
(Tribun-timur.com/ Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)
| Sosok Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Korban Salah Tangkap, Kini Maafkan Kombes Jean Calvijn |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Ketua Nasdem Sumut di Pesawat, Diduga Jaringan Judi Online |
|
|---|
| Sumut di Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan Kemendagri, Inflasi Tertinggi Nasional |
|
|---|
| Kemendagri Diminta Sikapi Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk Aceh, Rawan Gesekan |
|
|---|
| KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.