Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos 2025

Bansos PKH Periode November 2025 Sudah Cair di Bank Himbara dan POS, Bantuan Per Keluarga Beda-beda

Jumlah bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BANSOS PKH - Bansos PKH untuk November sudah cair. Jumlah bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 sudah cair.

Bansos PKH untuk November 2025 sudah cair.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bansos reguler ini disalurkan bertahap hingga Desember 2025 melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia.

Salah satu penerima PKH, Devi (29), warga Sragen, Jawa Tengah, menyampaikan bahwa bantuan PKH sudah cair melalui Bank Himbara (BNI).

"Alhamdulillah kemarin bantuan PKH saya cair. Yang biasa mendapatkan undangan di kantor pos kini beralih mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," ujar Devi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Bagi Anda yang ingin memastikan termasuk tidaknya sebagai penerima bansos, bisa melakukan cek PKH 2025 secara online lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Besaran bantuan PKH 2025

Jumlah bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan

Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan

Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan

Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan

Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved