Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Gaji Pensiunan PNS Naik dari PT Taspen, Tercantum Dalam Peraturan Pemerintah

Informasi tersebut beredar bersamaan  wacana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi PNS.

Editor: Ansar
Taspen
GAJI PENSIUNAN - Gaji Pensiunan PNS cair. Taspen menyampaikan kabar terbaru soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS, 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lagi trending pencarian.

Gaji pensiunan PNS naik pada 2025 akhir-akhir ini sedang ramai.

Informasi tersebut beredar bersamaan  wacana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi PNS.

Sistem tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

Isu kenaikan gaji PNS semakin ramai setelah beredar tangkapan layar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin ke-6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Tanggapan Taspen

Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS, pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, PT Taspen (Persero), menegaskan membantah.

“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan Taspen.

PT Taspen adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Secara ringkas, PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, bergerak di bidang asuransi sosial dan dana pensiun.

Bertugas sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.

PT Taspen menyelenggarakan empat program utama untuk pesertanya:

-Program Tabungan Hari Tua (THT)

Program asuransi yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

-Program Pensiun

Pemberian penghasilan setiap bulan kepada penerima pensiun sebagai jaminan hari tua.

-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

 Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

-Jaminan Kematian (JKM)

Pemberian santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Waspada Hoax

Melalui unggahan lain, PT Taspen juga mengimbau ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya dengan kabar tidak resmi soal gaji pensiunan PNS naik.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini."

"Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis Taspen, Jumat (31/10/2025).

Taspen menambahkan, penyesuaian terakhir gaji dan pensiun dilakukan pada 2024, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda atau duda mereka, dan telah dibayarkan sejak Januari 2024.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen menutup pernyataannya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved