Kehebatan Riva Siahaan Terdakwa Dugaan Korupsi BBM Belum Dipecat BUMN, Terungkap di Persidangan
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah identitas para terdakwa dipastikan, majelis menyilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam tata kelola bisnis BBM.
Perbuatan mereka diduga merugikan negara triliunan rupiah dan memperkaya perusahaan asing, di antaranya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebesar jutaan dollar Amerika Serikat (AS).
Rekam jejak Riva Siahaan
Riva Siahaan (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, membuat negara rugi hingga Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penetapan status Riva Siahaan itu bersama dengan tersangka lainnya.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Penetapan RIva Siahaan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah.
RS akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan enam tersangka lainnya.
Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Modus Korupsi
Kasus korupsi yang dilakukan Riva Siahaan itu modusnya menyulap BBM RON 90 Pertalite jadi RON 92 Pertamax.
RS melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90.
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Profil Franka Franklin Istri Nadiem Doakan Suami Menang Lawan Kejagung, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Iptu Afan Kapolsek Termuda Peraih Beasiswa ke Inggris, 2 Tahun Tugas di Sulbar |
![]() |
---|
Rekam jejak Aminuddin Ma'ruf Orang Dekat Jokowi Jabat BP BUMN |
![]() |
---|
Sosok Velix Wanggai Staf Khusus SBY Ditunjuk Prabowo Bangun Papua, Prestasi Moncer |
![]() |
---|
Sosok Pria Baju Putih Berani Tunjuk-tunjuk Wabup Garut di Tempat Umum, Tagih Janji Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.