Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Darman Mappangara Putra Makassar Diperiksa KPK Hari Ini, Soal Korupsi di PT INTI

Darman Mappangara kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa soal pengadaan laptop.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
DARMAN MAPPANGARA - Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Hari ini, Darman diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017–2018. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK menaksir kerugian negara dalam proyek ini meningkat signifikan menjadi Rp 180 miliar dari perhitungan awal sebesar Rp 120 miliar. 

Meski penyidikan terus berjalan, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernah Berurusan Hukum

Bagi Darman Mappangara, ini bukan kali pertama ia berurusan dengan lembaga antirasuah. 

Ia merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Semi Baggage Handling System (Semi BHS) adalah sistem penanganan bagasi di bandar udara yang mengombinasikan penggunaan teknologi otomatis dengan campur tangan manual yang signifikan.

Sistem ini biasanya diterapkan di bandara yang ukurannya sedang atau kecil.

Dimana total volume bagasi tidak memerlukan instalasi sistem yang sepenuhnya otomatis, atau sebagai solusi sementara sebelum ditingkatkan menjadi sistem BHS otomatis penuh.

DARMAN MAPPANGARA - Mantan Direktur Utama PT Industri
DARMAN MAPPANGARA - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)


Pada 19 November 2020, Darman dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Ia  menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Direktur Keuangan AP II saat itu, Andra Yastrialsyah Agussalam. 

Suap diberikan agar PT INTI dimenangkan dalam proyek di lingkungan AP II.

Profil Darman Mappangara

Darman lahir pada 11 Januari 1968 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved