Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan

KPK bahkan dalam keterangan awalnya menyebut negara rugi hingga Rp1 triliun di kasus korupsi kuota haji ini.

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka di kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 disebut rugikan negara Rp1 triliun. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, dari eks Menag Yaqut hingga pengacara kondang Khalid Basalamah. 

Ismed Jauhar Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila

Asyhar Direktur PT Safari Global Perkara

Safari berdiri sejak 2008.

Safari menyalurkan seluruh keuntungan untuk pendidikan gratis anak yatim dan dhuafa di Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in, Lamongan, Jawa Timur.

PT ini mengusung motto “Langkah Pasti Menuju Baitullah”.

Irma Fatrijani Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata

Denny Imam Syapi'i Manager Bagian Haji PT Saudaraku

Syihabul Muttaqin (Wiraswasta)

Diperiksa di Polda Jatim

Tim penyidik KPK memeriksa tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji.

Pemeriksaan lanjutan ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penyidikan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujar Budi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar mekanisme lancung di balik pembagian kuota tambahan haji. 

Fokus penyidikan adalah untuk mendalami bagaimana para biro travel tersebut bisa memperoleh kuota haji khusus tambahan dan menelusuri dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk memuluskan proses tersebut.

Modus 'Uang Pelicin' dan Pelanggaran Aturan

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8?ri total kuota nasional. 

Akibatnya, kuota haji khusus melonjak drastis dan diduga kuat menjadi ladang korupsi.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya dugaan permintaan "uang percepatan" senilai 2.400 dolar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah. 

Uang ini diduga diminta oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro perjalanan sebagai pelicin agar calon jemaah mereka bisa berangkat melalui jalur haji khusus.

Selain itu, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli kuota antar sesama biro perjalanan. 

"KPK menduga proses jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel," ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Dengan melibatkan sekitar 400 biro perjalanan, kasus ini dinilai cukup kompleks. 

KPK kini terus menelusuri aliran dana dan memburu sosok "juru simpan" yang diyakini menjadi pengepul utama uang hasil korupsi sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved