Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbaru! Masa Tunggu Haji Sama Rata di Indonesia 26 Tahun Sesuai Undang-undang

Kementerian Haji dan Umrah menyebut pembagian akan dilakukan dengan pendekatan antrean nasional untuk menjamin keadilan.

Pixabay
MASA TUNGGU HAJI - Suasana Ka'bah saat musim haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut masa tunggu haji di Indonesia akan sama rata dengan masa tunggu 26-27 tahun.  

Kebijakan itu akan mengacu langsung pada aturan undang-undang.

Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan rata-rata masa tunggu haji di seluruh provinsi bisa diratakan pada kisaran 26–27 tahun.

“Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan, mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya tapi ada juga yang turun,” kata Dahnil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Dahnil, selama ini penetapan kuota antarprovinsi kerap tidak sejalan dengan regulasi. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali memberikan catatan agar pemerintah memperbaiki metode perhitungan. 

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved