Terbaru! Masa Tunggu Haji Sama Rata di Indonesia 26 Tahun Sesuai Undang-undang
Kementerian Haji dan Umrah menyebut pembagian akan dilakukan dengan pendekatan antrean nasional untuk menjamin keadilan.
Kebijakan itu akan mengacu langsung pada aturan undang-undang.
Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan rata-rata masa tunggu haji di seluruh provinsi bisa diratakan pada kisaran 26–27 tahun.
“Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan, mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya tapi ada juga yang turun,” kata Dahnil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Dahnil, selama ini penetapan kuota antarprovinsi kerap tidak sejalan dengan regulasi. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali memberikan catatan agar pemerintah memperbaiki metode perhitungan.
“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv.com
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Penyebab KPK Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Menteri Yaqut |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Haji di Sulsel Turun dari Setengah Abad Jadi 26 Tahun |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kementerian Haji dan Umrah RI Buka Lowongan Kerja Petugas Haji 2026 |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.