Tribun Seleb
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution berakhir.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada pengacara Razman Arif Nasution, Selasa (30/9/2025).
Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah menyebarkan tuduhan pelecehan seksual terhadap pengacara Hotman Paris melalui pernyataan publik.
Tuduhan itu bermula dari laporan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, pada tahun 2022.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan putusan di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan pasal fitnah dalam KUHP.
Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hotman Paris menyambut baik putusan tersebut.
“Vonis ini membuktikan hukum tetap berjalan. Saya berharap tidak ada lagi advokat yang menjadikan fitnah sebagai strategi,” kata Hotman usai persidangan.
Razman Nasution menanggapi putusan itu dengan keberatan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.
“Saya tetap merasa tidak bersalah. Semua yang saya sampaikan berasal dari fakta klien. Kami akan pikirkan upaya hukum berikutnya,” ujarnya.
Vonis ini menutup perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik sejak 2022, ketika perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution pertama kali mencuat.
Kasus ini bermula ketika Razman mendampingi mantan kliennya, Iqlima Kim, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.
Hotman kemudian melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada Selasa, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Razman tidak dapat membuktikan tuduhannya, merusak nama baik Hotman, serta dianggap merendahkan martabat peradilan.
“Tuntutan ini sudah sesuai fakta. Tapi kalau saya pribadi, lebih berat lebih bagus, supaya tidak ada lagi advokat mental seperti dia,” ujar Hotman Paris usai persidangan.
Razman membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta dari klien dan siap membuktikannya dalam pledoi.
“Saya tidak mencemarkan nama baik siapa pun. Semua yang saya sampaikan adalah fakta. Kalau dianggap salah, saya akan lawan dengan bukti di persidangan,” kata Razman.
Sidang vonis yang semula dijadwalkan pada 2 September 2025 beberapa kali ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan.
Penundaan terakhir berlangsung hingga 23 September 2025.(*)
Taqy Malik Sakit Hati Lihat Sikap Baim Wong ke Kakek Suhud |
![]() |
---|
Lirik Lagu Terbaru BTS 'Permission to Dance', Lengkap dengan Terjemahannya, Trending di YouTube |
![]() |
---|
Film Mahasiswa Rantau Panggung Anak Muda Makassar |
![]() |
---|
Jadi Sorotan Saat Acara Lamaran Aurel dan Atta, Inilah Sosok Sarah Menzel |
![]() |
---|
Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Batal Nikah Minus 2 Hari Ijab Kabul Padahal Azka Sudah Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.