Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Seleb

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution berakhir.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tangkapan layar Kompas TV
PENCEMARAN NAMA BAIK- Suasana sidang kasus pencemaran nama baik berujung ketegangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Pengadilan memutuskan Razman Arif Nasution bersalah. 

Pada Selasa, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai Razman tidak dapat membuktikan tuduhannya, merusak nama baik Hotman, serta dianggap merendahkan martabat peradilan.

“Tuntutan ini sudah sesuai fakta. Tapi kalau saya pribadi, lebih berat lebih bagus, supaya tidak ada lagi advokat mental seperti dia,” ujar Hotman Paris usai persidangan.

Razman membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta dari klien dan siap membuktikannya dalam pledoi. 

“Saya tidak mencemarkan nama baik siapa pun. Semua yang saya sampaikan adalah fakta. Kalau dianggap salah, saya akan lawan dengan bukti di persidangan,” kata Razman.

Sidang vonis yang semula dijadwalkan pada 2 September 2025 beberapa kali ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan. 

Penundaan terakhir berlangsung hingga 23 September 2025.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved