Tribun Seleb
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution berakhir.
Pada Selasa, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Razman tidak dapat membuktikan tuduhannya, merusak nama baik Hotman, serta dianggap merendahkan martabat peradilan.
“Tuntutan ini sudah sesuai fakta. Tapi kalau saya pribadi, lebih berat lebih bagus, supaya tidak ada lagi advokat mental seperti dia,” ujar Hotman Paris usai persidangan.
Razman membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta dari klien dan siap membuktikannya dalam pledoi.
“Saya tidak mencemarkan nama baik siapa pun. Semua yang saya sampaikan adalah fakta. Kalau dianggap salah, saya akan lawan dengan bukti di persidangan,” kata Razman.
Sidang vonis yang semula dijadwalkan pada 2 September 2025 beberapa kali ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan.
Penundaan terakhir berlangsung hingga 23 September 2025.(*)
Taqy Malik Sakit Hati Lihat Sikap Baim Wong ke Kakek Suhud |
![]() |
---|
Lirik Lagu Terbaru BTS 'Permission to Dance', Lengkap dengan Terjemahannya, Trending di YouTube |
![]() |
---|
Film Mahasiswa Rantau Panggung Anak Muda Makassar |
![]() |
---|
Jadi Sorotan Saat Acara Lamaran Aurel dan Atta, Inilah Sosok Sarah Menzel |
![]() |
---|
Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Batal Nikah Minus 2 Hari Ijab Kabul Padahal Azka Sudah Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.