Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama
Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kepala daerah terpilih 2024 pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keduanya Haji Arlan Wali Kota Prabumulih dan Lucky Hakim Bupati Indramayu.
Keduanya mendapatkan sanksi setelah melakukan pelanggaran.
Sanksi diterima pun berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya.
Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Baca juga: Profil Sang Made Mahendra Irjen Kemendagri Beri Sanksi ke Haji Arlan Prabumulih, Senior Kapolri
Sementara Lucky Hakim disanksi lantaran liburan ke Jepang tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berikut sanksi pernah diterima bupati setelah melakukan pelanggaran:
Lucky Hakim
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat plesiran ke Jepang tanpa izin.
Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Lucky Hakim diharuskan berkantor di lingkungan kerja Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.
Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.
"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.
"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya.
Saat diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim, menjawab 43 pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan mulai tanggal keberangkatan, asal usul biaya liburan hingga penggunaan fasilitas negara.
Ia menerangkan keberangkatannya ke bandara tidak diantar menggunakan mobil dinas dan seluruh biaya menggunakan dana pribadi.
Lucky mengaku tak mengantongi izin dari Kemendagri saat liburan ke Jepang bersama keluarga.
“Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja jadi itu perbedaan asumsi."
"Saya yang salah karena berasumsi, seharusnya membaca lebih detail,” sambungnya.
Sebelum berangkat ke Jepang, Lucky telah menggelar open house bersama warga dan memastikan tak ada personalan terkait tugas administratif.
“Niat saya tidak seperti itu, tapi kan sudah terlanjur saya lakukan, kini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan."
"Tapi saya ingin menjelaskan pada pak Gubernur, pada pak Menteri, pada pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama,” tuturnya.
Haji Arlan
Arlan Wali Kota Prabumulih juga disanksi usai mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Isu tersebut menjadi semakin hangat setelah beredar kabar Roni dipecat karena menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil ke lingkungan sekolah.
Belakangan Haji Arlan meminta maaf.
Meski sudah minta maaf, Kementerian Dalam Negeri tetap beri sanksi.
Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia.
Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
Profil Arlan
Arlan lahir di Ogan Komering Ulu (OKU) pada 30 Maret 1975.
Ia merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H Basri dan Hj Husiah.
Meski usianya tak lagi muda, Arlan mengutamakan menyelesaikan pendidikan S1-nya.
Saat ini, ia terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Sjakhyakirti Palembang tahun ajaran 2023/2024.
Sebelum terjun ke dunia politik, Arlan sudah lebih dikenal sebagai pengusaha.
Arlan memulai usahanya dari bawah, bahkan bisnis karet yang dilakoninya sempat bangkrut pada 1997.
Pada 2003, Arlan kemudian bergabung dengan pengusaha karet lain hingga bisnisnya perlahan berkembang.
Saat ini, Arlan memiliki ratusan karyawan dan ribuan mitra dalam bisnis jual beli karet.
Selain bisnis karet, Arlan juga merambah bisnis di bidang kontraktor.
Ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jaya Abadi Prabu pada Agustus-Oktober 2017.
Kemudian, menjadi Direktur PT Jaya Abadi pada Oktober 2017-September 2023.
Arlan juga diketahui pernah tergabung sebagai anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Ia kini menjabat sebagai Dewan Penasihat Gerindra Kota Prabumulih.
Profil Sang Made Mahendra Irjen Kemendagri Beri Sanksi ke Haji Arlan Prabumulih, Senior Kapolri |
![]() |
---|
Profil dan Pekerjaan Haji Arlan Sebelum Wali Kota Prabumulih, Tertimpa Masalah Usai Copot Kepala SMP |
![]() |
---|
Masalah Baru Menimpa Haji Arlan usai Copot Kepala SMP Prabumulih, Minta Maaf Tak Bisa Ubah Nasibnya |
![]() |
---|
Daftar Masalah Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepala SMP Gegara Anak, Terakhir Disanksi Partai |
![]() |
---|
Sosok Leoni Ayu Pratiwi Anak Haji Arlan, Ternyata Anggota DPRD Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.