Kerusuhan
Andi Widjajanto Duga Pola Baru Optimalisasi AI Saat Kerusuhan Indonesia-Nepal Mirip 97-98
Andi Widjajanto menilai media sosial memperkuat efek domino kerusuhan di Indonesia dan Nepal pada 25–31 Agustus 2025.
Namun, demonstrasi mahasiswa berubah ricuh ketika sejumlah peserta memanjat pagar DPR dan melemparkan benda ke arah gedung. Polisi membalas dengan gas air mata dan meriam air.
Bentrokan meluas ke kawasan perbelanjaan, jalan tol, hingga jalur kereta, memaksa penutupan Stasiun Palmerah dan Tanah Abang.
Situasi memuncak saat kendaraan lapis baja polisi menabrak seorang pengemudi ojek berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, hingga tewas di Pejompongan.
Video insiden itu viral dan memicu kemarahan publik.
Malam harinya, massa menyerang Markas Brimob, membakar mobil, dan melempar batu.
Aksi serupa juga terjadi di Gorontalo, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Medan, hingga Banda Aceh.
Sejumlah tuntutan buruh menghasilkan kesepakatan pemerintah untuk membentuk task force penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
29 Agustus: Gelombang Tuntutan Keadilan
Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang aksi baru. Ribuan mahasiswa dan pengemudi ojek daring menggelar protes di Jakarta, menuntut pencopotan Kapolri. Serikat Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar pawai dari FX Sudirman ke Mabes Polri.
Polisi kembali menembakkan gas air mata, memicu penjarahan di kawasan Senen dan perusakan fasilitas umum.
Halte Transjakarta di Senen dan Polda Metro Jaya dibakar, stasiun MRT Senayan dan Istora Mandiri rusak parah.
Akibatnya, operasional Transjakarta dihentikan total pada malam hari, sementara MRT hanya beroperasi terbatas.
Penangkapan dan Respons
Lokataru mencatat lebih dari 600 mahasiswa ditangkap dalam rangkaian aksi di berbagai kota.
Di Jakarta, penangkapan disertai perlakuan represif, termasuk memaksa mahasiswa berjalan jongkok sebelum dibebaskan.
Polisi berjanji memberikan konseling bagi mereka yang ditahan.
Di sisi lain, pemerintah membantah isu pembatasan liputan media dan tuduhan penggunaan teknologi hujan buatan untuk membubarkan massa.
Menteri Komunikasi menegaskan tidak ada instruksi resmi untuk membatasi pemberitaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.