Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Motif Alvi Mutilasi Pacar hingga Puluhan Bagian, Tinggal Serumah Tanpa Status Pernikahan

Alvi Maulana kini sudah diamankan polisi usai heboh mutilasi pacarnya bernama Tiara Angelina Saraswati

Tribunnews
Alvia mutilasi pacarnya. Ia sudah diamankan Polres Mojokerto. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Motiv Alvi Maulana (24) mutilasi pacar hingga ditemukan puluhan potong bagian badannya oleh polisi. 

Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi usai mutilasi pacarannya Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25).

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyebut keduanya bukan pasangan suami istri meski tinggal bersama. 

Hal ini karena tidak ditemukannya buku nikah keduanya.

TAS merupakan warga Lamongan, Jawa Timur. 

Irham menyebut keduanya kerap bertengkar selama tinggal bersama.

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan saumi istri belum sah," kata Ihram dalam konferensi pers di Kantor Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), yang disiarkan langsung di akun Instagram resminya.

Ihram mengatakan konflik yang kerap terjadi membuat emosi Alvi memuncak hingga dirinya tega membunuh dan memutilasi kekasihnya tersebut.

"Pada suatu ketika pelaku sedang melakukan aktivitas atau kegiatannya kemudian pulang larut malam dan sesampainya di kos-kosan tersebut di daerah Surabaya, hendak masuk ke rumah dikunci oleh korban."

"Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah satu jam dibukakan. Pada saat pintu dibukakan dengan peristiwa yang sama, layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya," kata Ihram.

Selain motif asmara, Ihram menyebut Alvi mengaku tertekan dengan gaya hidup korban yang sulit dipenuhinya serta perbuatan kasar yang dilakukan Tiara.

"Kemudian (motif) ekonomi di mana banyak tuntutan gaya hidup (dari korban kepada pelaku) dan seterusnya," ujar Ihram.

Dia mengungkapkan konflik yang berkepanjangan dan faktor ekonomi menjadi pemicu Alvi tega membunuh dan memutilasi kekasihnya.

"Dari akumulasi itulah akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal penjara seumur hidup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved