Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Tersangka? Terakhir Diperiksa 7 Jam, Rumah Sudah Digeledah

Mantan wakil bupati Rembang ini jadi menteri kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. 

Kompas.com
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus korupsi kuota haji 2023-2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025).

KPK dibentuk tahun 2003 era pemerintahan Presiden Megawati. 

Taufikurrahman Ruki adalah lulusan akademi kepolisian tahun 1971 yang tercatat sebagai ketua KPK pertama. 

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut. 

Sebelumnya ia juga diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Mantan wakil bupati Rembang ini jadi menteri kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. 

Pria kelahiran Rembang 50 tahun yang lalu tersebut bahkan sudah dicegat KPK bepergian keluar negeri sejak tanggal 12 Agustus 2025.

KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025

Sejumlah barang disita, termasuk HP Yaqut sudah diamankan KP untuk kebutuhan penyelidikan. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mencari barang bukti baru untuk mengungkap kasus korupsi penyelenggaran haji berupa jual beli kuota haji 2023-2024.

Dipanggil Jadi Saksi

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. 

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang terlihat menenteng sebuah map berwarna biru. 

Namun, saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK dikutip dari Tribunnews.com.

Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. 

KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, dan beberapa pihak terkait lainnya. 

KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Jumat Keramat

Dua kali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lolos dari Jumat keramat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat keramat adalah julukan untuk KPK yang sering mengumumkan tersangka korupsi di hari Jumat.

Terbaru dan viral adalah pengumuman tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025).

Gimana nasib Yaqut?

KPK terus bergerak mengumpulkan seluruh bukti dan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK bahkan sudah memeriksa Yaqut bahkan dicegat bepergian keluar negeri namun belum juga ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.

KPK bahkan sudah mencegah Yaqut ke luar negeri per tanggal 12 Agustus 2025.

KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Ada Bukti Krusial

Update terbaru, penyidik KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan, yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan. 

Dalam proses pendalaman catatan keuangan itu bisa saja dirinya tersangkut.

Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.

Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.

Terkait penyitaan catatan keuangan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut, Kamis (21/8/2025). 

Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.

Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi dikutip dari Tribunnews.com. 

Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi. 

Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.

"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu. 

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.

Daftar Politisi Jadi Tersangka di Hari Jumat

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh mantan Puteri Indonesia salah satu politisi ditetapkan tersangka di hari Jumat Keramat KPK, Jumat 3 Februari 2012 lalu. 

Politisi Partai Demokrat ini jadi tersangka korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.

Istri almarhum Adjie Massaid ini menerima uang dari anak buah Muhammad Nazaruddin.

Setya Novanto

Setya Novanto tersangka e-KTP rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novando divonis 15 tahun penjara.

Ditahan sejak 2018, artinya akan bebas pada tahun 2032.

Zumi Zola

Zumi Zola adalah Gubernur yang ditetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Gubernur Jambi ini ditetapka tersangka dalam kasus korupsi grativikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.

Anas Urbaningrum

Selanjutnya ada Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka di Jumat keramat KPK, Jumat 22 Februari 2022.

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis 7 tahun penjara. 

Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali jadi tersangka di hari Jumat Keramat KPK 10 April 2015 silam. 

Almarhum Suryadharma Ali jadi tersangka kasus ibadah haji 2010-2013.

Ia divonis 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved