Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eko Patrio dan Uya Kuya Susul Sahroni dan Nafa Urbach, Dinonaktifkan dari DPR RI

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025). 

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Rekomendasi MKD DPR RI

Uya Kuya dan Eko Patrio susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Sahroni dan Nafa Urbach sudah dipecat dari Fraksi Nasdem.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin meminta pimpinan PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR RI.

Nazaruddin mengatakan, pernyataan kedua anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu telah melukai hati masyarakat.

"MKD meminta kepada partai politik tersebut yang anggotanya viral untuk segera menonaktifkan anggota tersebut di DPR," kata Nazaruddin, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/8/2025).

"Kami minta PAN juga (nonaktifkan Uya Kuya dan Eko), PAN maupun Golkar (nonaktifkan) Adis Kadir," lanjut Nazaruddin.

Adis Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Pernyataannya sempat menjadi sorotan karena menyebut tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan masuk akal.

Nazaruddin mengatakan, pernyataan sejumlah anggota DPR RI itu telah menyakiti hati masyarakat sehingga masuk kategori pelanggaran etik.

Tindakan anggota dewan berjoget di saat rakyat sedang susah juga dinilai melanggar etik.

"Joget-joget di DPR itu juga melanggar etik, di saat rakyat lagi susah. Enggak ada di DPR untuk ini (joget), enggak ada itu yang kayak gitu. Akan saya tertibkan semua mereka," tegas Nazaruddin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Patrio sempat menuai kontroversi.

Ia mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved