BPK Temukan Masalah Dana BOSP di Dinas Pendidikan Maros, Ketua DPRD Sebut Ada Kelalaian
Di antaranya, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan pemberian honorarium mengacu pada standar harga satuan regional.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Dua temuan paling menonjol adalah pembayaran honorarium ASN melebihi standar, serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan.
Selain itu, BPK memberikan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Di antaranya, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan pemberian honorarium mengacu pada standar harga satuan regional.
BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan sehingga harus dikembalikan.
"Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian," katanya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Chaidir, total pengembalian dari seluruh temuan tersebut mencapai Rp120 juta.
Ia mengatakan sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Beberapa temuan sudah kami tindak lanjuti," ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai membenahi pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Semua bendahara BOS sudah kami kumpulkan. Semoga persoalan Dana BOSP tidak terulang lagi," tambahnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 membuat akumulasi nilai temuan menjadi cukup besar, meski nominal pengembalian di tiap sekolah relatif kecil.
"Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu. Karena jumlah sekolah sekitar 400, totalnya menjadi besar," katanya.
Takdir menilai pembayaran honorarium sebenarnya telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK.
"Sebenarnya sudah sesuai dengan Perbup kami," ujarnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
"Mungkin ada kelalaian sehingga muncul temuan BPK terkait pengelolaannya," katanya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Semoga tata kelolanya semakin baik dan tidak ada lagi mismanajemen Dana BOS," tutupnya. (*)
| Pemkab Maros Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut |
|
|---|
| 10 Ribu Pengunjung Berlibur di Grand Waterboom Maros Sepekan, Tiket Mulai Rp20 Ribu |
|
|---|
| Libur Iduladha Pengunjung Bantimurung Tembus 6.983 Orang, PAD Capai Rp235 Juta |
|
|---|
| 628 Jemaah Haji Maros Dijadwalkan Pulang Bertahap, Kloter 14 Perdana |
|
|---|
| 391 Jemaah Haji Sidrap Tiba di Makassar, Kilau Gelang Emas Menarik Perhatian Syahar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/WTP-MAROS-Pemerintah-Kabupaten-Maros1.jpg)