Makassar Mulia

PSEL Makassar Raya Digenjot, Butuh Rp30 M untuk Pembebasan Lahan

Pemkot Makassar
TPA ANTANG - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Arifuddin turun langsung ke TPA Tamangapa Antang untuk memastikan kesiapan lahan pembangunan PSEL, Selasa (7/4/2026). Pemkot Makassar akan alokasikan anggaran pembebasan lahan untuk proyek PSEL. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Makassar mengusulkan sekitar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan proyek PSEL.
  • Lahan harus ditinggikan 50 cm–1 meter untuk standar industri dan antisipasi banjir. 
  • Proyek berpotensi menghadapi gugatan swasta hingga Rp2,4 triliun, namun pemerintah membuka ruang penyelesaian.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Alokasi dana tersebut telah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ditindaklanjuti. 

“Untuk pembebasan lahan saja kita butuh sekitar Rp30 miliar,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026). 

Jumlah tersebut belum termasuk biaya pematangan lahan yang masih dalam kajian teknis.

Pematangan lahan akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.

Dalam hasil rapat lintas kementerian dan pemerintah daerah, disebutkan lahan PSEL harus ditinggikan.

Ketinggian yang disyaratkan berkisar antara 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan tanah saat ini.

“Itu harus ditinggikan, bukan digali,” ujar Helmy.

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi standar teknis pembangunan fasilitas industri.

Baca juga: DLH Makassar Usul Tambahan Anggaran TPA dan PSEL hingga Rp60 Miliar

Peninggian lahan juga bertujuan mengantisipasi potensi banjir di lokasi proyek.

“Kalau struktur tanah saya rasa enggak ada masalah, yang penting dilakukan pemadatan,” kata Helmy.

Ia menyebutkan, tingkat kepadatan tanah harus mencapai standar tertentu agar layak dibangun.

Proyek PSEL ini ditargetkan memasuki tahap penentuan pemenang tender pada 2026.

Pemerintah juga telah menyepakati perubahan nomenklatur menjadi PSEL Makassar Raya.

Perubahan nama itu menyesuaikan konsep aglomerasi wilayah yang melibatkan beberapa daerah, Gowa dan Maros. 

“Jadinya bukan PSEL Sulawesi Selatan, tapi PSEL Makassar Raya,” jelasnya.

Helmy tak menampik, proyek tersebut juga menghadapi potensi gugatan dari pihak swasta, perusahaan yang telah berkontrak dengan Pemkot. 

Perwakilan perusahaan disebut berencana mengajukan gugatan Rp2,4 triliun.

Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik.

"Kita berharap ada solusi atau jalan terbaik," ujar Helmy. 

Kepala BPKAD Makassar, M Dakhlan mengatakan terkait skema pembiayaan, kemungkinan besar anggaran pembebasan lahan dilakukan secara parsial.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya agar proyek PSEL segera berjalan.

Ia menyebut, pemerintah kota siap melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme efisiensi.

Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak prioritas, seperti belanja perjalanan dinas, berpotensi dialihkan untuk mendukung pembebasan lahan proyek strategis tersebut.

“Banyak anggaran bisa digeser. Ada efisiensi, termasuk biaya perjalanan yang besar-besar itu, kemungkinan sebagian dipindah ke sini,” kata Appi, sapaan akrab Munafri.

Ia juga mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang mendorong efisiensi belanja daerah. 

Hal ini menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk melakukan realokasi anggaran demi mempercepat proyek prioritas.

“Sudah ada surat edaran dari Menteri. Makanya sekarang kita lagi menghitung, berapa besar yang bisa langsung digeser dan dari pos mana saja,” jelas mantan bos PSM itu.

Proyek PSEL merupakan program strategis yang tidak bisa ditunda.

Ia meminta seluruh jajaran terkait segera merampungkan perhitungan kebutuhan anggaran secara detail.(*) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Siti Aminah