Makassar Mulia

Nikah Massal HUT Kota Makassar Diikuti 33 Pasangan Muslim dan Non-Muslim

HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
NIKAH MASSAL - Sebanyak 33 pasangan suami istri, yang mayoritas berasal dari kalangan tidak mampu, menjalani Sidang Isbat Nikah Massal di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pemerintah Kota Makassar, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 
Ringkasan Berita:Sebanyak 33 pasangan suami istri, yang mayoritas berasal dari kalangan tidak mampu, menjalani Sidang Isbat Nikah Massal di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Jumat (8/11/2025).
 
Acara yang dipenuhi suasana haru dan kebahagiaan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pemerintah Kota Makassar, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Jumat (7/11/2025), bukan sekadar perayaan, melainkan aksi nyata Pemerintah Kota dalam mewujudkan keadilan hukum bagi warganya.

Sebanyak 33 pasangan suami istri, yang mayoritas berasal dari kalangan tidak mampu, menjalani Sidang Isbat Nikah Massal di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, mengubah status pernikahan siri mereka menjadi sah dan diakui negara.

Acara yang dipenuhi suasana haru dan kebahagiaan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pemerintah Kota Makassar, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang hadir langsung didampingi Ketua TP PKK Melinda Aksa, menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak sipil warga.

"Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia. Begitu pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara," ujar Munafri.

Munafri menjelaskan, pengesahan melalui sidang isbat ini menjadi gerbang utama bagi pasangan dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak-hak keperdataan, seperti hak waris, serta pencatatan resmi di data kependudukan.

"Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar," kata Munafri.

Baca juga: HUT ke-418: Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal Gratis 50 Pasangan

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan 250 pendaftar awal. Namun, seleksi dilakukan sangat ketat untuk memastikan program ini tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

"Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya," kata Andi Bukti.

Setelah verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan (32 Muslim dan 1 non-Muslim) dari 15 kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk disidangkan.

Baca juga: Program Nikah Massal Dinsos Makassar Ubah Hidup Puluhan Pasangan, dari Siri Jadi Sah

Beragam kisah perjuangan tersaji dalam acara ini. Andi Bukti menuturkan, ada peserta yang istrinya baru saja melahirkan namun tetap disahkan secara hukum, hingga pasangan yang telah menikah siri selama bertahun-tahun dan memiliki anak.

Kegiatan ini diprioritaskan untuk memudahkan masyarakat yang selama ini terhambat oleh biaya dan proses birokrasi. Andi Bukti merinci fasilitas yang langsung didapatkan peserta:

  1. Gratis biaya pelaksanaan isbat nikah.

2. Perubahan status KTP dan Kartu Keluarga dicetak langsung di lokasi.

3. Pasangan dinyatakan sah dan diakui secara hukum negara.

Wali Kota Munafri berharap, momentum ini menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat Makassar tentang pentingnya menyelaraskan hukum agama dan hukum negara dalam pernikahan.

"Tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik. Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara," tuturnya, seraya menegaskan komitmen Pemkot untuk terus hadir memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(*)