Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Khusus

PSEL Tamangapa Paling Logis Secara Teknis

Kota Makassar memang butuh penanganan sampah secara serius dan itu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak.

Tayang:
Tribun-timur.com/Siti Aminah
TPA ANTANG - Kondisi tumpukan sampah di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (7/4/2026). Pemkot Makassar menyiapkan lahan untuk pembangunan PSEL, termasuk menyesuaikan skema baru dengan perpres baru. 

— PSEL Tamangapa, Atasi Darurat Sampah Tanpa Sumpah Serapah Warga

TRIBUN-TIMUR.COM -
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tamangapa paling logis secara teknis dalam penanganan darurat sampah di Makassar.

Hal itu mengemuka dalam program Bincang Kota Tribun Timur bertajuk “PSEL Tamangapa, Atasi Darurat Sampah Tanpa Sumpah Serapah Warga”, Jumat (22/5/2026).

Program tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Tribun Timur.

Hadir sebagai narasumber Dosen Teknik Lingkungan FT Unhas, Irwan Ridwan Rahim, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, dan Aktivis Lingkungan Hidup Saharuddin Ridwan.

Diskusi dipandu Fiorena Jieretno.

Selain membahas perkembangan proyek PSEL, diskusi tersebut juga menyoroti polemik lokasi pembangunan, regulasi, pembiayaan, hingga dampak sosial dan lingkungan.

Lokasi Tamangapa dinilai memiliki keunggulan teknis karena berada dekat dengan TPA dan dinilai mendukung sistem pengolahan sampah terintegrasi.

Jurnalis Tribun Timur, M Jabal Qubais, merangkum diskusi dalam bentuk wawancara khusus berikut ini.

Gambaran umum persoalan sampah di Makassar?

Helmy: Mengenai TPA Tamangapa, sudah dibuka sejak tahun 1992-1993, sudah cukup lama dan cukup tinggi kondisi TPA sekarang bahkan per hari itu sampah sekitar 800-900 ton per hari.

Kota Makassar memang butuh penanganan sampah secara serius dan itu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak.

Saharuddin: Kalau kita bicara sampah tentu ada timbulan, potensi.

Biasanya kalau Kota Metro itu dikali 0,7 dari jumlah penduduk.

Potensi sampah Makassar mencapai 1.000 ton lebih per hari.

Kalau berbicara sampah, kita tidak hanya berbicara soal TPA melainkan dari Hulu ke Hilir sesuai UU 18 Tahun 2008.

Irwan: Kalau kita bicara kondisi sampah Makassar, kita berada dalam kategori darurat sampah.

Harus ada upaya yang dilakukan seperti pengolahan sampah secara masif dan teknologi.

Hanya saja harus diperhatikan standar dan kondisi Kota Makassar itu sendiri.

Menurut saya, konteks teknologi pengolahan sampah disesuaikan melalui studi kelayakan komprehensif.

Tapi, lokasi yang pas sebenarnya adalah lokasi yang dekat dengan Existing pengolahan sampah akhir itu sendiri.

Sejauh mana pembangunan PSEL Tamangapa?

Helmy: Pemerintah Kota Makassar telah melakukan kontrak kerja sama dengan PT Sarana Utama Sinergi (SUS) Perpres 35 Tahun 2018.

Dimana Perpres itu menjadi acuan di 2024 untuk melakukan kerja sama.

Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan dan menyepakati lokasinya di Tamalanrea.

Seiring berjalannya waktu, kita lihat ada persyaratan yang belum memenuhi kaidah sehingga ditunda saat itu.

Bahkan ada isu Perpres 109 Tahun 2025 dan ini menjadi kendala.

Salah satu yang menjadi perubahan kebijakan terkait pendanaan.

Perpres sebelumnya pendanaan PSEL menggunakan skema dari biaya Pemerintah Daerah sedangkan Perpres baru, pembiayaan dari Pemerintah Pusat sekaligus menjadi tanggung jawab.

Namun, tanggal 4 April 2026 kami melakukan Shining MoU antara Pemerintah Provinsi, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros melakukan PSEL secara bersama-sama.

Artinya, PSEL ini bukan hanya milik Makassar melainkan Takalar dan Maros melalui dukungan Pemprov Sulsel.

Tapi, lagi-lagi di beberapa kesempatan ada kendala.

Sehingga, kembali diputuskan menggunakan skema lama dan saat ini belum ada keputusan resmi lokasinya apakah di Tamalanrea atau Tamangapa.

Bagaimana kronologi perpindahan lokasi PSEL?

Saharuddin: Kita berbicara penegasan Perpres 35 membahas 12 kota termasuk Makassar untuk jadi pelaksana PSEL.

Selama ini informasi PSEL akan dipindahkan dari Tamalanrea ke Tamangapa.

Sebenarnya, 2018 ada FREE FS bantuan Pemerintah Korea untuk proyek PSEL dan lokusnya berada di Tamangapa.

Lalu, ada bantuan CNTSI BUMN China membantu hibah pembuatan Visibility Study (VS) dan lokasinya di Tamangapa.

Kemudian berubah lokasi. Padahal kalau kita baca Pasal 4 & 5 Perpres 35 hak mutlak pemerintah kota yang menyediakan lahan.

Mengapa lahan PSN disiapkan oleh swasta?

Saharuddin: Ini menjadi beban pemerintah kota dalam menentukan lokasi, terlebih setelah rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya.

Semua perlu dikaji sisi sosial dan lingkungan.

Kalau kemarin warga protes soal Amdal, itu mesti dilihat dan dievaluasi.

Ada beberapa aspek harus diperhatikan dalam proyek tersebut.

Pertama regulasi yang saat ini berbenturan, kedua pembiayaan.

Di mana contoh lokasi PSEL yang ideal di Indonesia?

Irwan: Bicara existing, sependek pengetahuan kami rerata daerah yang akan mengimplementasikan PSEL itu pasti lokasinya tidak jauh dari TPA.

Kasusnya di Makassar, PSEL yang akan dibangun harus menyelesaikan persoalan sampah di Makassar.

Pertama, potensi sampah mencapai 1.300 ton per hari.

Kedua, di Tamangapa saat ini ada sekira 3 juta ton sampah mengendap (2024).

Ada sekira 1.500 orang bergantung hidupnya lewat TPA.

Yah jelas terlebih dahulu harus diselesaikan persoalan itu.

Kalau PSEL yang nanti beroperasi tidak hanya mengolah sampah harian melainkan mengolah sampah yang mengendap itu.

Sehingga jika diterapkan konsep tambang dan bakar sampah yang ada untuk 200 ton per hari, maka hitungannya sekitar 8 sampai 10 tahun sampah di Tamangapa habis.

Kemudian, proses pengolahan sampah menggunakan Incinerator ada residu dalam bentuk fly ash dan bottom ash bahkan di beberapa ada bisa dikembangkan membuat semacam paving blok, genteng untuk fly ash.

Sedangkan, bagian bottom ash nya dipakai material perbaikan jalan

Sehingga, sangat logis jika lokasi PSEL berada dekat TPA itu sendiri.

Harus diingat juga TPA tahun 1994 awalnya dibangun hanya untuk 4 hektar namun kini mencapai 24 hektar.

Merujuk rencana induk pengolahan persampahan 2024-2033, TPA Tamangapa hanya efektif digunakan sampai 2026.

Harus ada strategi untuk tidak menjadikan Tamangapa sebagai TPA salah satu caranya mencari alternatif lokasi lain.

Ada solusi lain, harus ada TPA Regional yang mencakup sisa Residu dari TPA Tamangapa.

Lebih baik konsep TPA menerima Residu saja dan dikembangkan agar konsep pengolahan sampah bisa teratasi dan punya manfaat sendiri.

Tugas DLH untuk wacana tersebut?

Helmy: Kalau berkaitan TPA Regional itu kewenangan dari pemerintah provinsi karena melibatkan beberapa kabupaten/kota.

Kita berharap mudah-mudahan ada harapan baru bahwa TPA dikembalikan ke Tamangapa mengingat banyak pertimbangan teknis.

Deadline, paling lambat bulan September groundbreaking pembangunan PSEL.

Apa persiapan ideal sebelum membangun proyek PSEL?

Saharuddin: Kita selalu melihat Hilir.

Kenapa sampah setiap tahun bertambah karena ada proses yang tidak berjalan.

Mengingat UU 18 Tahun 2008 itu yang boleh dibuang di TPA hanya residu.

Cuma, kondisinya presentase penanganan sampah hampir di semua daerah tidak ada memenuhi syarat.

Contoh komposisi sampah di Makassar kurang lebih 54 persen adalah organik.

Berarti ada upaya harus kita lakukan mengubah mindset masyarakat bagaimana mengolah sampah dari sumber.

Tentang PSEL ini pemerintah kota akan dibebankan sampah dari Maros dan Gowa, misalnya.

Sisi lokasi sudah tepat di Tamangapa karena berada di tengah antara Maros, Makassar dan Gowa itu sendiri.

Hal ini menjadi tanggung jawab kelembagaan bukan perangkat daerah tertentu.

Irwan: Kondisi saat ini soal kinerja pengolahan sampah masih rendah di Kota Makassar.

Ada 12 Indikator termasuk didalamnya ada pengangkutan dan pemberdayaan SDM.

Satu hal yang saya tambahkan, seringkali buat ilustrasi pengolahan sampah berkelanjutan bahwa kita ini pelari marathon, artinya jangka panjang. Pada intinya harus konsisten mengolah sampah. (M Jabal Qubais)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved