Tribun RT RW
Prosedur Peninjauan Desil Bansos, Warga Kini Punya Akses Mudah
Tak jarang, ada keluarga yang merasa seharusnya masih berhak menerima bantuan sosial, namun tiba-tiba tidak lagi terdaftar.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM– Perubahan desil atau kelompok kesejahteraan masyarakat sering kali menjadi momok bagi sebagian warga.
Tak jarang, ada keluarga yang merasa seharusnya masih berhak menerima bantuan sosial, namun tiba-tiba tidak lagi terdaftar.
Untuk itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menekankan pentingnya pemahaman dan akses bagi masyarakat terkait prosedur pengajuan perubahan desil.
“Desil menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial. Jika warga merasa desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi, mereka bisa mengajukan peninjauan ulang,” jelas Andi Bukti, Rabu (20/5/2026).
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui tiga jalur, aplikasi Cek Bansos Kemensos, call center Kemensos di 021-171, atau secara manual melalui kantor kelurahan.
“Banyak masyarakat yang belum melek teknologi, jadi mereka bisa ke operator kelurahan untuk dibantu,” ujarnya.
Melalui kelurahan, warga mengajukan permohonan penurunan desil yang kemudian dibahas dalam musyawarah kelurahan (muskel).
Forum ini menghadirkan RT/RW setempat untuk memverifikasi alasan perubahan status penerima bantuan.
Setelah musyawarah, hasilnya diteruskan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, dengan operator kelurahan yang bertugas mengunggah data selama periode 1–10 setiap bulan.
Tahapan berikutnya adalah survei dan asesmen lapangan.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung untuk meninjau kondisi warga yang mengajukan reaktivasi bantuan atau penurunan desil.
“Kalau hasil asesmen memang layak, desilnya bisa diturunkan,” terang Andi Bukti.
Selanjutnya, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi tingkat akhir.
Andi Bukti menjelaskan, perubahan desil kerap terjadi karena pembaruan data ekonomi.
Ada warga yang sebelumnya berada di desil 1–5, namun tiba-tiba naik dan tidak lagi menerima bantuan.
Kadang, penyebabnya tidak terkait kondisi ekonomi nyata, melainkan karena penggunaan data pribadi untuk pinjaman online atau aktivitas ekonomi lain tanpa sepengetahuan warga.
“Makanya banyak yang kaget. Seharusnya masih desil dua, tapi karena datanya dipakai pinjol, bantuannya dinonaktifkan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi kondisi melalui pengajuan ulang di kelurahan.
“Perubahan desil bukan ditentukan Dinas Sosial, melainkan oleh BPS berdasarkan verifikasi daerah dan data yang dimiliki,” tegasnya.
Menurut Andi Bukti, sistem ini dirancang bukan untuk menyulitkan, melainkan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
“Yang penting warga tahu mekanismenya, jadi hak mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.(*)
| 95 Lapak PKL Telah Ditertibkan, Camat Tamalate Siapkan Terminal Mallengkeri Opsi Relokasi |
|
|---|
| Ketua RW Parang Layang Ubah Kawat dan Penutup Kipas Angin Jadi Tempat Sampah |
|
|---|
| Kenyamanan Warga Fokus Utama Ishak Ketua RW 005 Jongaya |
|
|---|
| Kecamatan Tallo Siapkan Jalan Sunu Jadi Kawasan CFD, Bisa Tampung 500 PKL |
|
|---|
| PKK Balang Baru Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan Ecobrick |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bukti-djufri-2026-666.jpg)