BMH Sulsel Jelaskan Ketentuan dan Makna Zakat
Kewajiban tersebut berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi waktu maupun jumlah harta (nisab).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Perwakilan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Mal Hidayatullah (BMH) Sulawesi Selatan, Ustadz Kadir, menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Program Ngobrol Virtual (Ngovi) bertajuk “Bahagia dengan Zakat” yang disiarkan melalui YouTube Tribun-Timur.com, Jumat (13/3/2026) pukul 14.00 Wita.
Menurut Ustadz Kadir, tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat harta.
Kewajiban tersebut berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi waktu maupun jumlah harta (nisab).
“Tidak semua wajib zakat harta. Ada ketentuan tertentu, yaitu umat Islam yang telah memenuhi syarat baik dari sisi waktu maupun nisab,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Ustadz Nasrullah Sapa, menjelaskan bahwa secara bahasa zakat berasal dari kata zaka yang memiliki dua makna, yakni bertumbuh dan mensucikan.
Menurutnya, zakat memiliki fungsi untuk mensucikan jiwa sekaligus membawa kebahagiaan bagi orang yang menunaikannya.
“Makna bertumbuh dalam zakat adalah harta yang dikeluarkan akan bertambah nilainya di sisi Allah. Disebut bertumbuh karena sebagian besar harta yang dikenai zakat berasal dari sesuatu yang berkembang,” ujarnya.
Secara istilah, kata Nasrullah, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan oleh orang tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu.
Hal tersebut disebut khusus karena terdapat batasan, baik dari sisi jumlah maupun waktu.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat harta tidak harus dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat dapat ditunaikan ketika syarat waktu dan jumlah harta telah terpenuhi.
“Ketika harta sudah mencapai satu tahun kepemilikan dan jumlahnya sudah mencapai nisab, sekitar setara 85 gram emas, maka zakat sudah wajib dikeluarkan,” jelasnya.
Namun, zakat harta juga boleh dikeluarkan lebih awal, misalnya saat Ramadan, karena dianggap sebagai momen yang baik untuk beramal.
Berbeda dengan zakat harta, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan karena berkaitan dengan jiwa.
Nasrullah menegaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk bayi yang lahir sebelum takbir salat Idul Fitri.
“Jika seorang anak lahir sebelum takbir Idul Fitri, maka ia sudah wajib dizakati karena jiwanya sudah ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewajiban zakat fitrah sama seperti kewajiban salat bagi umat Islam.
Karena itu, seseorang yang tidak menunaikan zakat fitrah padahal telah memenuhi syarat, maka ia berdosa.
| Manager Persib: PSM dan Persib Bersaudara |
|
|---|
| Suporter Norak! Memalukan |
|
|---|
| Suporter Mengamuk di Laga Kandang Terakhir PSM Makassar, Stadion BJ Habibie Mencekam |
|
|---|
| Akhiri Dominasi PSM Makassar di Kandang, Persib Bandung Dekati Hattrick Juara Super League |
|
|---|
| Promo Motor Premium Honda Mei 2026: DP Rp1 Jutaan, Bebas Angsuran hingga 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tangkapan-Layar-Anggota-MUI-Sulawesi-Selatan-Ustadz.jpg)