Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

‎Camat Panakkukang Minta RT Sosialisasikan Lapor Mudik Lewat Pengeras Suara Masjid

‎Ia meminta kepada RT/RW agar memassifkan sosialisasi kepada warga yang akan mudik.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
FOTO Camat Panakkukang Syahril. Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Makassar Sulawesi Selatan 

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Camat Panakkukang, Syahril, mengimbau kepada seluruh RT/RW untuk meningkatkan pengawasan wilayah pada masa mudik dan libur Lebaran.

‎Ia meminta kepada RT/RW agar memassifkan sosialisasi kepada warga yang akan mudik.

‎Sosialisasi tersebut, menurutnya, dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengeras suara masjid di masing-masing wilayah.

‎"Untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat melalui pengeras suara di masjid. Bagi yang ingin mudik, tolong melapor,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). 

‎Ketua RT diimbau untuk menyampaikan informasi kepada warga agar melapor kepada RT/RW sebelum melakukan perjalanan mudik.

‎Menurut Syahril, laporan kepada RT sebelum mudik sangat penting karena dapat membantu meminimalisir potensi gangguan keamanan pada rumah yang ditinggalkan.  

‎Selain itu, warga juga diingatkan agar memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.

‎“Jangan lupa mematikan kompor apabila sudah memasak, mematikan lampu atau fasilitas listrik, dan mengunci pintu dan segala akses masuk ke dalam rumah” tambahnya.

‎Syahril juga mengimbau agar posko keamanan di setiap RT/RW lebih diaktifkan selama periode mudik dan libur Lebaran.

‎Menurutnya, momentum Ramadan dan Lebaran sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kriminal.

‎“Momentum Ramadan ini menjadi berkah buat kita semua, tetapi di satu sisi ada juga yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan tindakan kriminal dan hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya.

‎Karena itu, ia meminta seluruh RT/RW untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan pengawasan lingkungan.

‎Syahril juga menegaskan bahwa pelaporan tidak hanya berlaku bagi warga, tetapi juga bagi RT/RW yang akan mudik.

‎Jika ada Ketua RT/RW yang mudik, hal tersebut tetap harus dilaporkan kepada pihak kelurahan hingga kecamatan.

‎Pihak kelurahan kemudian akan menunjuk siapa yang menggantikan tugas RT/RW yang mudik tersebut sementara. 

‎“Kalau RT/RW mudik, pokoknya siapa yang mudik tetap harus disampaikan berjenjang ke kelurahan hingga ke kecamatan,” ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved