Posko Aduan THR Dibuka di Sulsel, Buruh hingga Ojol Bisa Melapor
Pembentukan posko guna memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Semenetara bagi pengemudi ojek online, bisa melapor jika Bonus Hari Raya (BHR) tidak diberikan
- Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, mengatakan pembentukan posko guna memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pekerja di perusahaan bisa melaporkan apabila THR tidak diberikan.
Semenetara bagi pengemudi ojek online, bisa melapor jika Bonus Hari Raya (BHR) tidak diberikan.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, mengatakan pembentukan posko guna memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online memperoleh haknya menjelang Hari Raya.
“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan," kata Jayadi Nas dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).
Disnakertrans Sulsel juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk posko konsultasi serupa.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69, Km. 12, Makassar.
Laporan juga bisa dilakukan melalui narahubung saudara Rere (WA: 0813 4212 3312) atau Saudara Rezky (WA: 0813 5678 7879).
"Jadi, jika ada pekerja yang merasa berhak menerima THR/BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang menerima THR/BHR namun tidak sesuai aturan dan ketentuan, maka silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hazairin.
Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring agar memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dan BHR tepat waktu.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Berikut ketentuan pemberian THR bagi pekerja dan buruh :
1. THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWTT maupun PKWT.
2. THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
4. Pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR.
5. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Berikut ketentuan pemberian BHR bagi pengemudi ojol :
1. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
2. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
3. BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
| 12 SPPG Masih Bermasalah, 42 Ribu Siswa Maros Tak Lagi Nikmati MBG |
|
|---|
| MTQ: Membumikan Wahyu dan Membuka Pintu Langit |
|
|---|
| Bupati Gowa Optimistis Butta Bersejarah Jadi Lumbung Pangan |
|
|---|
| Tinggal Sebatang Kara, Kakek 80 Tahun Meninggal Dunia dalam Gubuk Terbakar di Makassar |
|
|---|
| 4 Posisi Eselon II Bergeser, Ini Rincian Mutasi Kedua Patahuddin di Luwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260311-Jayadi-Nas.jpg)