Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Makassar

Adapun besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras per orang.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Siti Aminah
ZAKAT FITRAH- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar Muhammad Syarief di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (9/3/2026). Syarief menjelaskan terkait besaran zakat fitrah dan fidyah di Makassar 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 setelah rapat bersama MUI, Baznas, Kementerian Agama, TNI, Polri, serta instansi terkait. 
  • Zakat fitrah dianjurkan dalam bentuk 4 liter beras per orang sesuai makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.
  • Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang sesuai harga beras di pasaran. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Makassar.

Selanjutnya Dinas Perdagangan, Kepolisian, TNI, serta Kementerian Agama Kota Makassar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarief, menjelaskan zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Adapun besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras per orang.

“Untuk zakat fitrah di Kota Makassar, yang pertama ditekankan bahwa masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah sebanyak 4 liter beras per orang,” ucap Muhammad Syarief di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (9/3/2026).

Baca juga: LAZ Bosowa Peduli dan Kanwil Kemenag Sulsel Teken MoU Pemberdayaan Berbasis Zakat

Jenis beras yang dizakatkan sebaiknya sama dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Itu sifatnya wajib,” jelasnya.

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. 

Nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Untuk tahun ini, ditetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah berdasarkan kualitas beras.

Kategori tertinggi sebesar Rp56.000 per orang, dengan perhitungan harga beras Rp14.000 per liter.

Kemudian kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang.

Sementara kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved